Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kesal diomeli karena bambu buat jemuran, adik bunuh kakak dengan batu bata

Kesal diomeli karena bambu buat jemuran, adik bunuh kakak dengan batu bata tersangka pembunuhan di Cikole. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Darmono, (42) terhadap kakak kandungnya, Narti Herawati (43). Saat rekonstruksi, tersangka meminta maaf kepada suami korban sambil menangis.

Rekonstruksi dilaksanakan di Kantor Polsek Lembang, Rabu (17/1). Sedikitnya ada 20 adegan yang diperagakan Darmono saat menganiaya Narti pada hari Minggu, 3 Desember 2017 di depan rumahnya di Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam rekonstruksi, tersangka mengulang adegan diiringi dengan tangisan keluarga dan kerabatnya. Kasus pembunuhan tersebut dipicu kekesalan tersangka karena diomeli korban saat mengambil bambu di untuk membuat jemuran. Korban tidak mau jika adiknya itu mengambil bambu di pekarangan rumahnya.

Darmono langsung membenturkan batu bata ke kepala korban hingga mengalami luka.

Usai itu, tersangka langsung menyerahkan diri ke polisi. Ia mengaku tidak sengaja menghilangkan nyawa Narti.

Dia menyatakan, tindakan itu dilakukan spontan karena diteriaki kakaknya yang harus meminta izin dulu untuk mengambil bambu buat jemuran.

"Bangun tidur, saya ambil bambu untuk membuat jemuran. Tapi dikata-katain kenapa ambil bambu, saya dilarang mengambil bambu. Lalu emosi saya langsung tersulut," tambahnya.

Kapolsek Lembang, Kompol Rahmat Lubis, menyebut tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Awalnya tersangka dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan, namun dalam perjalanan ke rumah sakit, korban ternyata meninggal.

"Jadi kami kenakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal," tuturnya.

Terkait rekonstruksi yang terpaksa dilaksanakan di kantor Polsek, dia menjelaskan, hal itu dilakukan agar tidak mengganggu jalannya rekonstruksi dan menghindari kericuhan massa. Setelah rekonstruksi ini, pihaknya tinggal melimpahkan kasusnya ke pengadilan.

"Semuanya sudah lengkap, kami tinggal koordinasi dengan pihak kejaksaan," ungkapnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP