Keroyok dua warga di Tambora, enam driver ojek online ditangkap polisi
Merdeka.com - Polisi menangkap enam driver ojek online. Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua warga berinisial DA dan TI di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
"Pengeroyokan dua warga oleh oknum driver ojek online yang main hakim sendiri. Tersangkanya antara lain AD, FEB, RAM, SAI, AND, dan AL merupakan oknum driver ojek online," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (02/03).
Hengki menyebutkan, motif para tersangka ini hanya karena dendam karena pernah jadi korban penjambretan saat mengantar penumpang sekitar dua minggu sebelum kejadian.
"Sehingga pelaku menganggap korban tersebut adalah bagian dari komplotan penjambret yang pernah menjambret pelaku AD," ujar Hengki.
Sedangkan dua korban, salah satu masih dirawat di rumah sakit. Sedangkan korban lainnya tak bisa diselamatkan.
"Kedua korban pengeroyokan sempat dibawa ke RS Polri Sukanto Kramat Jati untuk diberikan pertolongan, namun pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2018 pukul 06.40 WIB korban DA dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan di otak, sedangkan korban TI mengalami luka berat dan masih dalam perawatan," jelas dia.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal Pasal 170 ayat (2) ke 2e dan ke 3e KUHP yang berbunyi barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka berat pada tubuh dan menyebabkan matinya orang dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya