Kepsek berharap kasus pencabulan MA diselesaikan kekeluargaan
Merdeka.com - Kepala Sekolah SMAN 22 Jakarta Timur, Absony Yohaeri berharap kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan Wakepsek T terhadap salah seorang siswi, MA (17), dapat diselesaikan lewat jalur kekeluargaan. Dia berharap kasus itu tak dibawa ke jalur hukum.
"Kalau memang bisa diselesaikan kekeluargaan ya selesaikan saja kekeluargaan," kata Absony di KPAI, Jakarta, Selasa (5/3).
Menurutnya, kasus itu lebih baik diselesaikan di internal SMAN 22. Sebab, masalah ini melibatkan guru dan siswi.
"Kita kan punya atasan, saya laporkan dulu guru itu ke atasan. Memang tidak ada protap seperti ini, tapi menurut saya kita punya atasan jadi biar atasan yang ambil keputusan," ujarnya.
Namun demikian, dia mengaku siap memberikan keterangan jika dimintai oleh polisi. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyatakan, T akan diperiksa polisi pekan ini.
Selain Taufan, lanjut Rikwanto, penyidik juga akan memanggil kepala sekolah bersangkutan, kemudian pihak guru yang diduga mengetahui terkait peristiwa tersebut.
"Semua statusnya masih saksi. Untuk waktu pemanggilan dari Selasa hingga Jumat," tutur Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/3).
Seperti diketahui, MA (17) diduga mengalami pelecehan pada bulan Juni dan Juli 2012 lalu. MA mengaku terpaksa melayani nafsu bejat sang guru karena diancam. "Dia mengancam tidak mengeluarkan nilai dan ijazah saya. Saya takut," ungkap siswi kelas XII itu.
Peristiwa memilukan itu pertama kali terjadi pada 26 Juni 2012 lalu. Kala itu MA diajak makan di sekitar Pantai Ancol, Jakarta Utara. Setelah makan, T kembali membawanya mengelilingi kawasan Ancol dan mulai merayu MA.
MA kaget melihat pelaku yang tiba-tiba saja membuka celananya. Tanpa banyak bicara pelaku memaksa MA melayani nafsu bejatnya. Peristiwa ini terus berulang.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaKorban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di tengah maraknya kasus selingkuh, maka perlu waspada, agar pasangan tak sampai melakukannya.
Baca SelengkapnyaDia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.
Baca SelengkapnyaHari Pemadam Kebakaran Sedunia juga merupakan momen penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencegahan kebakaran.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian dengan cara kekerasan tidak akan menyelesaikan permasalahan.
Baca SelengkapnyaMelki Sedek mengatakan, pada dasarnya menghargai proses investigasi yang dilakukan Satgas PPKS UI dan tak menghindar.
Baca SelengkapnyaManajemen rumah sakit sedang mengevakuasi seluruh pasien rawat inap yang terdata sebanyak 102 orang.
Baca Selengkapnya