Kepala Sekolah ABG yang dibebaskan PN Selatan mengaku diintimidasi
Merdeka.com - Najmi, Kepala Sekolah Dasar No. 125/X Sungai Cemara Kecamatan Sadu, Tanjung Timur mengaku diintimidasi polisi yang mengaku dari Polda Metro Jaya. Najmi mendapat ancaman setelah memperbaiki kesalahan ijazah MS (16), terdakwa yang diputus bebas Hakim PN Jaksel dalam kasus penganiayaan di Jakarta.
Pada Kamis (28/4), Najmi mengaku dihubungi oleh Kapolsek Sadu dan diminta datang ke Polres Tanjung Jabung Timur untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menimpa MS. Awalnya Najmi sempat menolak lantaran lokasi yang dituju sangat jauh, membutuhkan waktu 5 jam dari tempat Najmi. Namun akhirnya dia datang juga.
"Ya betul. Jumat pagi pergi sampai sana 11 disuruh tunggu sampai jam 3," kata Najmi saat dihubungi via telepon oleh kuasa hukum MS, Bunga Siagian di kantor LBH Jakarta, Sabtu (30/4).
Selama menunggu di Polres, Najmi mengaku setiap gerak-geriknya selalu diperhatikan. Mulai dari usai salat hingga saat menaruh barang di jok motornya. Hingga pukul 14.00 WIB, akhirnya dia memutuskan pulang ke rumahnya. Namun saat dalan perjalanan pulang teleponnya berdering.
"Di tengah jalan saya di telpon, dia bilang, Saya intel, Bapak di mana? Saya bilang, saya di warung deket Bank BRI, saya mau pulang. Terus dia bilang, bapak jangan ke mana-mana yah tunggu di situ," kata Najmi menirukan percakapannya kala itu.
Tak lama, seorang polisi dan rekannya yang tanpa seragam datang menghampiri dan mengajak dirinya untuk berbincang di kantor polisi. Sampai akhirnya dia bertemu dengan polisi yang mengaku dari Polda Metro Jaya, Jakarta. Saat itu dia ditanya soal pemberian surat keterangan salah penulisan tahun kelahiran MS. Dalam ijazah tersebut tertulis MS lahir pada tahun 1995. Padahal MS lahir pada tahun 2000.
"Saya ditanya-tanya, saya dikelilingi 5-6 aparat. Saya ditanya tentang surat keterangan yang meralat MS lahir tahun 2000 bukan 1995 dengan sesuai fakta di lapangan berupa surat keterangan dari bidan dan puskesmas," cerita Najmi.
Polisi yang mengaku datang dari Jakarta itu mengatakan, tindakan yang dilakukan Najmi salah dan melanggar hukum. Sebab tidak sesuai dengan SOP. Polisi itu mengatakan yang dilakukannya menyalahi aturan yang berlaku.
Selama perbincangannya itu dia merasa tertekan dan disudutkan oleh para polisi karena jawabannya tidak sesuai yang diharapkan mereka. "Dia tanya menekan dan menyudutkan saya. Ada salah satu bilang, bapak dapat berapa dari sana? Saya bilang tidak ada yang seperti itu. Tidak ada kongkalikong. Enggak ada. Saya berbuat jujur demi Allah saya tidak gitu," cerita Najmi.
Kemudian pemeriksaan dipindah ke ruangan Kasat Reskrim. Disana, dia juga memberikan keterangan yang sama soal kesalahan penulisan tahun MS. Di situ Najmi melihat polisi membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan adanya tindak penipuan.
"Tapi saya enggak mau tanda tangan karena saya merasa tidak dibohongi," lanjut Najmi.
Hingga malam Najmi terus diminta menandatangani BAP itu. Namun dengan tegas dia menolak. Akhirnya dia disuruh pulang karena tidak juga mau menandatangani BAP tersebut.
Karena sudah malam dan tidak memungkinkan untuk pulang ke rumah, Najmi pun memilih bermalam di tempat penginapan. Dia khawatir jika memaksakan pulang akan ada yang berbuat jahat padanya.
"Karena saya takut, jadi saya menginap dulu. Subuh tadi saya baru pulang dan Alhamdulillah enggak ada apa-apa," tutup Najmi.
Untuk diketahui, hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pudji Tri Rahadian memutuskan terdakwa MS (16) dibebaskan dari dakwaan melakukan penganiayaan terhadap Hasan Basri (38). MS (16) dinyatakan bebas dari dakwaan setelah hakim memutus menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Hukum.
MS merupakan siswa kelas 3 SMP PKBM Negeri 21. MS diadili akibat dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Hasan Basri (38) saat malam pergantian tahun 2016 lalu. MS dilaporkan istri Hasan, Zubaidah dengan tuduhan menyiram air keras saat terjadi tawuran di sebuah gubuk di Kampung Flamboyan, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namanya dianggap terlalu Jawa hingga tidak diizinkan sekolah di institusi pendidikan milik Belanda
Baca SelengkapnyaSosoknya bukan orang ambisius yang menghalalkan segala cara demi mendapat jabatan
Baca SelengkapnyaPemerintah diminta menjadikan guru ngaji sebagai prioritas negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaCawapres Muhaimin Iskandar Cak Imin berjanji membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) gedung pendidikan jika pasangan nomor urut 1 terpilih pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, penangkapan pelaku pengancaman tersebut setidaknya memberikan pelajaran kepada siapa saja yang melakukan hal serupa.
Baca SelengkapnyaBerangkat dari keluarga sederhana, sang dosen hingga kini tak menyangka dirinya mampu mencapai titik puncak.
Baca SelengkapnyaSebagian wilayah Indonesia belakangan ini dilanda hujan lebat hingga menyebabkan terjadinya banjir.
Baca Selengkapnya