Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepala Kantor Pertanahan Berau diperiksa kasus OTT pungli anak buah

Kepala Kantor Pertanahan Berau diperiksa kasus OTT pungli anak buah Ilustrasi Interogasi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Berau memeriksa kepala Kantor Pertanahan Berau, Umar Malabar, Jumat (3/3), terkait dugaan pungli yang dilakukan dua pegawainya, pascaoperasi tangkap tangan (OTT) tim saber pungli Polres Berau, 27 Februari 2017.

Keterangan diperoleh, sebelumnya dua pegawai kantor pertanahan itu, inisial Y dan I, diamankan sekira pukul 10.30 WITA di kantor mereka, di Tanjung Redeb. Selain kedua orang itu, petugas juga mengamankan uang Rp 60 ribu diduga bukti untuk penjualan blanko persyaratan pengurusan sertifikat serta uang tunai Rp 5,2 juta, beserta dokumen administrasi.

Uang yang diamankan, terkait besaran tarif layanan di kantor pertanahan, yang diduga diterapkan tidak sebagaimana mestinya, yang mengacu pada pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Terlebih lagi, warga juga mengeluhkan mahalnya tarif layanan di kantor pertanahan.

"Benar, jadi diperiksa (kepala kantor pertanahan) terkait dua pegawainya kemarin yang kita amankan, dan prosedur pelayanan di kantor pertanahan," kata Kapolres Berau AKBP Handoko saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (3/3) malam.

Diterangkan Handoko, modus dari dugaan pungutan liar itu, di mana pungutan-pungutan yang ada di kantor pertanahan dikelola koperasi. Meski demikian dua pegawai kantor pertanahan yang diamankan tidak ditahan.

"Keduanya masih saksi, jadi tidak dilakukan penahanan," ujar Handoko.

"Kita juga menjadwalkan meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Tim dalam waktu dekat akan ke Jakarta," tambah Handoko.

"Kita tanyakan terkait prosedur-prosedur itu apakah dibenarkan atau tidak. Karena modusnya, dikumpulkan, dikoordinir oleh koperasi. Jadi pungutan-pungutan itu dikoordinir oleh koperasi," jelasnya lagi.

Tidak kalah penting, tim penyidik Polres Berau juga menanyakan ke kementerian, terkait dasar hukum pungutan dikelola oleh koperasi di kantor pertanahan Berau.

"Ya, kita tanyakan ke saksi ahli, dasar hukumnya, apakah dibenarkan dari kementerian atau tidak? Jadi uang Rp 5,2 juta yang diamankan itu dikelola koperasi," demikian Handoko. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP