Kepala Daerah Bisa Terapkan PSBB Jika Disetujui Menkes
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Aturan ini dibuat untuk melawan pandemi Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
Adapun PP ini terdiri dari 7 pasal yang diteken Jokowi pada Selasa, 31 Maret 2020. Dasar hukum PP ini yakni Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berdasarkan salinan PP yang diterima, Pasal 1 dijelaskan bahwa PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Virus Corona.
Pemerintah daerah boleh menerapkan PSBB dengan mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes). Pembatasan sosial yang dimaksud yakni pembatasan pergerakan orang dan barang ke provinsi, kabupaten atau kota.
"Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, pemerintah daerah dapat melakukan PSBB atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu," bunyi Pasal 2 ayat (1).
Dalam pasal 6, para kepala daerah harus mengusulkan pemberlakuan PSBB ke Menteri Kesehatan. Kemudian, Menkes meminta pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
"Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu," demikian yang tertulis di Pasal 6 ayat (3).
Apabila Menteri Kesehatan menyetujui usulan Ketus Gugus Tugas Penanganan Covid-19, maka kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan PSBB. Hal itu tertuang dalam Pasal 6 ayat (4).
Meski begitu, PP tersebut mengatur pembatasan sosial harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya. Kemudian, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan.
PSBB harus memenuhi sejumlah syarat yaitu, jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat signifikan dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Hal itu tertuang dalam Pasal 3 PP ini.
Pembatasan sosial skala besar paling sedikit meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana bunyi Pasal 4 ayat (1).
Reporter: Lisza EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.
Baca SelengkapnyaBandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaSaat itu Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMembuang sampah sembarangan telah menjadi salah satu masalah lingkungan yang juga berdampak buruk pada kesehatan.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaSyarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Baca SelengkapnyaTahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.
Baca SelengkapnyaPemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.
Baca Selengkapnya