Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kementerian LHK bongkar praktik ilegal logging di Pati, 5 pelaku diamankan

Kementerian LHK bongkar praktik ilegal logging di Pati, 5 pelaku diamankan Kasus Ilegal Logging di Semarang. ©2018 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama petugas gabungan TNI, Polri mengungkap praktik ilegal logging yang diduga diangkut enam truk di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Dalam kasus ini petugas mengamankan lima pelaku.

"Barang bukti yang disita berupa bilangan kayu yang dipotong-potong kotak dan ada juga dalam kondisi digergaji. Sedangkan kerugian negara lebih dari Rp 200 juta," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hukum (PPH) KLHK Sustyo Iriyono saat gelar perkara di BKSDA Semarang, Kamis (25/10).

Dia menyebut lima pelaku tersebut yang tertangkap ilegal logging sudah menjadi target operasi petugas. Dari informasi yang didapat, diketahui ada pelaku melakukan pencurian kayu di hutan rakyat Perhutani.

Petugas yang melakukan penyelidikan langsung melakukan operasi gabungan melakukan pada Rabu (24/10) pukul 08.00 WIB. "Ini bagian tindak lanjut dari laporan Direksi Perhutani. Petugas yang langsung terjun melakukan operasi lima titik," ujarnya.

Dalam operasi ini, petugas menduga ada sebuah lokasi di Desa Ronggo yang dijadikan tempat penampungan kayu-kayu ilegal dari Jateng dan Jatim.

"Jadi dugaan sementara lokasi dan tempat desa Ronggo digunakan sebagai penadah dari Jateng dan Jatim," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana KLHK Yasid Nurhuda mengatakan pihaknya akan menelusuri dugaan keterlibatan pemodal untuk menelusuri tindak pidana pencucian uang meski sudah mengamankan tersangka.

"Kami akan menindaklanjuti hasil operasi gabungan ini. Tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus ini akan menyeret pelaku lain yang bertanggungjawab termasuk pemodal, penadah, maupun aktor lainnya," jelas Yazid.

Yazid menambahkan, petugas kesulitan menangkap pelaku karena ada tekanan dari orang-orang dilokasi. Dari operasi tersebut diamankan 6 truk penuh kayu. Pihaknya masih menghitung jumlah kubikasi kayu yang disita.

Namun dari banyaknya kayu di lokasi diduga menjadi tempat penampungan dan pengolahan kayu ilegal dari 20 KPH.

"Jadi kesulitannya saat tertangkap di lokasi, banyak tekanan dari pelaku untuk menolak dibawa. Tapi kita panggil, itupun tidak datang. Maka membuat KLHK mengambil keputusan lain," kata Yazid Nurhuda.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP