Kementerian ESDM gandeng KPK kawal kebijakan soal batubara
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengawal kebijakan yang tengah berjalan. Kementerian ESDM meminta pengawalan terkait dengan kebijakan penetapan dua harga batubara dan gugatan perusahaan tambang batubara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, mengatakan ada laporan perusahaan sengaja mengekspor kembali batubara ke luar negeri. KPK segera menggelar rapat bersama Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, serta Kementerian Perdagangan menindaklanjuti laporan itu.
"Ternyata dalam laporan ada pura-pura membeli dalam negeri tetapi dibocorkan sebagian untuk kepentingan ekspor. Jadi itu yang akan kami rapatkan secara khusus dengan kementerian terkait," ujar Syarif usai pertemuan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/3).
Dirjen Kelistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng, mengatakan hal ini berpotensi terjadi gagal pasok untuk memenuhi kebutuhan penyediaan listrik negara. Sebab 58,8 persen kebutuhan listrik dipasok berasal dari batubara.
"Jadi kami memang dengan kebijakan dua harga ini, kita khawatir akan terjadi gagal pasok. Karena orang pilih harga lebih tinggi dia ekspor seperti itu," kata Andy.
Sementara itu, Dirjen Minerba Kementerian, ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan saat ini pihaknya tengah digugat oleh PT Asmin Koalindo Tuhup. Gugatan tersebut terkait dengan terminasi yang diberikan pihaknya. Dalam putusan sela, menurutnya, tidak menjelaskan apakah perusahaan yang berlokasi di Kalimantan Tengah itu dapat beroperasi. Mereka meminta KPK mengawal proses hukum tersebut.
"Di situ tidak jelas yang menyatakan perusahaan tetap dapat beroperasi kemarin sehubungan dengan tertangkapnya tongkang yang mengangkut itu. Kami minta kordinasi dengan KPK untuk menegakkan laporan penegakan hukum," kata Bambang.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya