Kemenkum HAM Sebut Kesadaran Masyarakat Terhadap Kekayaan Intelektual Masih Rendah
Merdeka.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengatakan kesadaran masyarakat terhadap kekayaan intelektual tergolong rendah sehingga masih banyak ditemukan pelanggaran terkait masalah tersebut.
"Banyak kendala yang dihadapi Indonesia dalam mengupayakan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, salah satunya masih rendahnya kesadaran masyarakat," kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum HAM Anom Wibowo usai bertemu dengan perwakilan Kantor Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR), dilansir Antara, Jumat (10/9).
Mengatasi hal tersebut, DJKI melakukan berbagai sosialisasi di pasar fisik maupun e-commerce atau pasar digital dengan harapan para pedagang tidak menjual barang palsu lagi. "Sosialisasi akan berjalan sampai Desember 2021, lalu kami akan lakukan penegakan hukum pada Januari 2022," kata Anom.
Tujuannya, kata dia, agar masyarakat mempunyai kesempatan beralih usaha dan paham karena dampak dari penegakan hukum adalah masalah sosial. Di satu sisi, pemerintah tidak mau terjadi masalah sosial. Akan tetapi, jika masyarakat tidak patuh maka terpaksa penindakan hukum diterapkan.
Ia mengatakan Indonesia sudah ada dalam daftar priority watch list (PWL) atau daftar negara yang menurut USTR memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat selama 33 tahun terakhir.
Untuk keluar dari status tersebut, ujar dia, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Operasi Penanggulangan Status PWL Indonesia di Bidang Kekayaan Intelektual, dari awalnya 17 kementerian/lembaga, kini hanya tinggal lima.
"Harapannya satgas ini dapat memberikan dampak yang lebih efektif dan efisien dalam pemberantasan pelanggaran kekayaan intelektual," kata Anom.
Selain satgas, DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa berkoordinasi dengan perwakilan kekayaan intelektual di kantor wilayah Kemenkumham di 31 provinsi di Indonesia.
Dengan demikian, masyarakat yang memiliki aduan tidak perlu melapor ke pusat. Perwakilan di daerah bisa melakukan tindakan atau meminta dukungan dari pusat untuk melakukan tindakan jika diperlukan.
Sebagai informasi, DJKI saat ini tengah memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Dengan meningkatkan sumber daya manusia, DJKI berharap akan lebih banyak lagi kasus pelanggaran kekayaan intelektual yang bisa diselesaikan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi mengingatkan hakim agar peka terhadap rasa keadilan masyarakat dan mengikuti perkembangan teknologi.
Baca SelengkapnyaJika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca SelengkapnyaRatusan UKM fesyen yang tergabung dalam Mall UKM Cirebon memiliki toko digital dan berjualan di Lazada.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Atikoh menyampaikan, pelaku UMKM juga perlu melakukan digitalisasi untuk menjangkau lebih banyak konsumen
Baca SelengkapnyaBanyak perilaku kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga etika di ruang digital.
Baca SelengkapnyaDalam era digital saat ini, peran humas menjadi semakin krusial. Penting bagi praktisi humas untuk menguasai teknologi, bukan sebaliknya.
Baca SelengkapnyaSelama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA patuh pada aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDahnil menjelaskan bahwa hilirisasi digital adalah penggunaan device bahkan hingga ke jaringan yang akan dibuat oleh putra-putri Indonesia.
Baca SelengkapnyaKepala Negara mengapresiasi langkah digitalisasi yang berhasil menyentuh masyarakat kecil.
Baca Selengkapnya