Kemenkeu Terbitkan Payung Hukum Pencairan 3 Tahap Anyar Dana Desa, ini Rinciannya
Merdeka.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205 Tahun 2019 tentang pengelolaan dana desa. Aturan ini berisikan tahapan besaran cairan dana desa yang merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam Rapat Terbatas tentang Penyaluran Dana Desa.
Dalam aturan ini, skema penyaluran dana desa dibuat terbalik dari semula berskema tahap I sebesar 20 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III 40 persen yang diatur dalam PMK 193 Tahun 2018.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan dalam skema penyaluran dana desa tahun ini memang dibuat terbalik dari sebelumnya. Di mana untuk tahun ini, tahap I dan II diberikan alokasi sebesar 40 persen, sedangkan penyaluran untuk tahap III sebesar 20 persen.
"Dengan ini yang namanya kesenjangan antar desa kemudian juga keberhasilan dari desa bisa lebih terjamin karena ada alokasi yang sesuai," jelas dia di Kantor Kementerian Keuangan, di Jakarta, Rabu (15/1).
Dia merincikan untuk tahap I sebesar 40 persen paling cepat akan dicairkan pada Januari, dan paling lambat diberikan pada Juni. Adapun cara untuk mencairkannya, yakni melalui Peraturan Kepala Daerah tentang tatacara pengalokasian dan rincian dana desa per desa, kemudian juga surat kuasa pemindahbukuan dana desa dari kepala daerah, dan Perdes APBDesa.
Kemudian untuk tahap II sebesar 40 persen paling cepat akan disalurkan Maret, dan paling lambat Agustus. Untuk pencairan tahap dua, persyaratannya cukup dengan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahun anggaran sebelumnya. Kemudian juga laporan realisasi penyerapan tahap I minimal 50 persen, dan capaian tahap 1 minimal 35 persen.
Terakhir, untuk tahap III 20 persen paling cepat dibayarkan pada Juli. Untuk pencairannya sendiri hampir sama persyaratannya. Melalui laporan realisasi penyerapan sampai dengan tahap dua minimal 90 persen dan capaian keluaran sampai dengan tahap kedua minimal 75 persen, dan menyertakan laporan konvergensi pencegahan stunting.
"Dalam hal dokumen persyaratan penyalursn tidak disampaikan dana desa tidak disalurhan sehingga menjadi sisa dana deda di RKUN. Kemudian dalam hal terdapat penyalahgunaan dana desa penyaluran dana dapat dihentikan," tandas dia.
Pencairan Dana Desa Tahap Pertama di 2020 Naik Menjadi 40 Persen
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyatakan bahwa pencairan Dana Desa tahap pertama pada Januari 2020 akan dilakukan sebesar 40 persen. Besaran pencairan Dana Desa tahap pertama tersebut disebut upaya pemerintah untuk mendorong percepatan perputaran ekonomi di wilayah pedesaan.
"Presiden sudah meminta Dana Desa itu agar pada Januari 2020 sudah dicairkan 40 persen, bukan 20 persen seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, seperti dikutip dari Antara saat berada di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (28/12).
Sebagai catatan, pada tahun sebelumnya, pencairan Dana Desa tahap pertama dilakukan sebesar 20 persen, tahap kedua sebesar 40 persen, dan tahap ketiga dilakukan pencairan sebesar 40 persen.
"Sebanyak 40 persen itu tergantung alokasi dari masing-masing desa. Karena tiap desa berbeda-beda. Misalnya, satu desa mendapatkan alokasi Rp500 juta, maka yang dicairkan 40 persen dari nominal tersebut," kata Menteri Abdul Halim.
Pencairan Dana Desa sebesar 40 persen tersebut, diharapkan mampu mendorong perputaran roda perekonomian wilayah pedesaan. Sektor usaha mikro termasuk UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharapkan bisa menggeliat dengan adanya pencairan Dana Desa tersebut.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rincian anggaran Pemilu 2024 yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah menyiapkan anggaran Rp20 miliar untuk industri makanan dan minuman (mamin) di tahun 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Para perajin tembaga dan warga sekitar sangat antusias menyambut kedatangan Ketua DPR RI itu.
Baca SelengkapnyaPenghargaan ini menjadi wujud pengakuan dan penghargaan atas pencapaian yang telah berhasil dilakukan oleh desa.
Baca SelengkapnyaMenag berpesan agar para pemilih pemula tidak memilih Golongan Putih (Golput) ataupun tidak datang dan tak bangun kesiangan.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Catat Aset Keuangan Syariah di Indonesia Tembus Rp2.452 triliun
Baca SelengkapnyaBelasan jam kendaraan antre untuk menyeberang di Pelabuhan Merak.
Baca SelengkapnyaKasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca Selengkapnya