Kemendagri ungkap area rawan korupsi di daerah
Merdeka.com - Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik Piliang mengatakan, ada tujuh area paling rawan korupsi dalam kewenangan kepala daerah. Yaitu proses perencanaan APBD, persoalan penarikan pajak dan distribusi, pengadaan barang dan jasa, hibah dan bantuan sosial, perjalanan dinas, perizinan dan mutasi.
Akmal menjelaskan, karena memiliki harga politik yang tinggi, perizinan dan mutasi juga menjadi dua area yang tercatat paling sering terjadi korupsi di dalamnya selama 14 tahun terakhir.
"Jual beli jabatan, jual beli izin, memainkan pengadaan barang dan jasa, kemudian memainkan dana hibah di APBD. Tujuh hal ini yang kita catat, dan yang terbanyak itu adalah mutasi dan perizinan," katanya di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (27/10).
Dia mengaku paham jika kepala daerah ingin melaksanakan perizinan dengan baik. Namun karena adanya masalah piutang, kepala daerah tersebut lalu melakukan korupsi.
"Tetapi saya katakan seringkali dia punya piutang, mau bayar pake apa? Anda tahu enggak, dana yang masuk dari pusat taruh lah 1 triliun ditransfer ke daerah, apakah di kasnya ada 1 triliun? Tidak," jelasnya.
"Karena ada sistem akuntabilitas, kita mengatakan, oke uang kita adakan ketika anda membuat pertanggungjawaban, nah ketika mereka membutuhkan dana dan dana tidak tersedia yang paling mudah ya udah itu," tambah Akmal.
Akmal menyatakan, Kemendagri mendorong hal ini agar tidak terjadi dengan mempertegas regulasi. Adanya Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD dinilainya sudah menjadi langkah awal untuk melakukan itu.
"Kita setiap tahun mengeluarkan pedoman umum untuk menyusun APBD, di pedoman umum kita buat secara jelas apa yang boleh dan apa yang tidak boleh. Apa yang dilarang apa yang harus dihindari," tegasnya.
Reporter: Ratu Annisaa SuryasumiratSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya