Kemendagri sebut sebab korupsi di Aceh karena pengawasan dana Otsus lemah
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri menilai kontrol dan pengawasan dalam sentralisasi dana Otonomi Khusus (Otsus) di Aceh sangat lemah. Hal itu jadi salah satu pemicu praktik korupsi di Aceh.
Hal itu disampaikan Kasubdit Pemerintah Aceh, DKI Jakarta, dan DI Yogyakarta, Kemendagri, Raden Sartono.
"Nah peluang yang kemungkinan terjadi kenapa jadi sebuah penyimpangan tentu ini menjadi karena adanya sentralisasi di Provinsi," ungkap Sartono, dalam Kemendagri Media Forum, di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (6/7).
Dia mencontohkan dengan adanya perubahan kewenangan proporsi yang lebih besar dari alokasi dana Otsus pada tahun 2013 yang dinilai kurang terawasi. Kewenangan itu hadir lewat Qanun Nomor 2 Tahun 2013 yang mengamanatkan pengelolaan dana otsus 60 persen Provinsi dan 40 persen Kabupaten.
"Qanun 2008 ini dikondisikan di dalam perjalannya ini, kemudian tahun 2013 direvisi. Ada kelebihan dan kekurangan ketika pelaksanaan Kabupaten/Kota itu ditransfer langsung dari pusat, di dalam pelaksanaan kurang kontrol, ini juga dinamikanya," imbuhnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap 2 orang kepala daerah, yakni Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Penangkapan terjadi pada 3 Juli 2018 lalu.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Staf khusus Menteri Dalam Negeri Kastosius Sinaga mengapresiasi langkah pejabat Gubernur Sumatera Selatan menurunkan angka kemiskinan di persentase nol persen.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Luas hamparan panen di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa seluas 266 hektar.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKemendagri mengapresiasi sembilan kepala daerah dan satu kepala perangkat daerah yang bisa melihat kebutuhan masyarakat pesisir.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaAda ketangguhan dan kesiapan bertempur yang nampak di setiap wajah anggota dari satuan Kopasgat berikut ini.
Baca Selengkapnya