Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memproses surat pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Langkah ini dilakukan setelah putusan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irawan mengatakan, pihaknya sudah menerima surat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel terkait usulan pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Benny menyebut surat tersebut sudah ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
"Jadi memang Pemprov Sulsel sudah mengirimkan surat usulan pemberhentian Pak Nurdin Abdullah kepada Kemendagri," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (3/1). [yan]
Baca juga:
Divonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tak Ajukan Banding
KPK Jebloskan Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin
Pemberhentian Gubernur Nurdin Abdullah, Pemprov Sulsel Tunggu Inkracht Pengadilan
Benny mengungkapkan, surat yang dikirimkan Pemprov Sulsel tidak hanya soal pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel, tetapi juga menyertakan salinan putusan Pengadilan Tipikor Makassar.
"Memang sudah dikirimkan, surat itu juga dilampiri dengan keterangan pengadilan yang mengatakan bahwa keputusan sudah inkrah. Maksudnya tidak ada upaya banding lagi yang dilakukan beliau (Nurdin Abdullah)," bebernya.
Benny mengungkapkan surat pengajuan pemberhentian Nurdin Abdullah tinggal menunggu tanda tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Jika sudah ditandatangani Mendagri, selanjutnya surat itu akan diteruskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Untuk administrasinya sudah selesai semua, tinggal diparaf Pak Menteri (Tito Karnavian). Intinya sudah diterima Kemendagri dan diproses di Mendagri untuk diteruskan ke Presiden," tuturnya.
Meski demikian, Benny tak bisa memperkirakan berapa lama proses pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Ia menegaskan pemberhentian jabatan gubernur merupakan wewenang Presiden.
Baca juga:
Divonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tak Ajukan Banding
KPK Jebloskan Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin
Pemberhentian Gubernur Nurdin Abdullah, Pemprov Sulsel Tunggu Inkracht Pengadilan
"Harus ada Perpres, karena yang mengangkat dan memberhentikan itu kan Presiden," ucapnya.
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setdaprov Sulsel Aslam Patonangi mengatakan, proses administrasi pemberhentian Nurdin Abdullah diawali pengambilan salinan putusan dan surat keterangan bahwa kasusnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Surat itu kemudian dibawa ke Jakarta sebagai dasar penerbitan Keputusan Presiden terkait pemberhentian tetap.
"Kita serahkan ke Kemendagri, kemendagri serahkan ke Sekretariat Negara untuk penertiban Keppres tentang pemberhentian tetap Pak Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Itu sudah di Jakarta, sekarang kita tinggal tunggu Keppresnya datang," ucapnya.
Baca juga:
Divonis 5 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Tak Ajukan Banding
KPK Jebloskan Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Lapas Sukamiskin
Pemberhentian Gubernur Nurdin Abdullah, Pemprov Sulsel Tunggu Inkracht Pengadilan
Advertisement
PPP Beberkan Syarat Demokrat Gabung KIB: Lakukan Pendekatan dengan Semua
Sekitar 29 Menit yang laluRekening Diblokir, ACT akan Salurkan Hasil Donasi Pakai Dana Tersimpan Secara Tunai
Sekitar 30 Menit yang laluACT Bakal Surati Kemensos, Minta Izin Pengumpulan Sumbangan Kembali Diterbitkan
Sekitar 40 Menit yang laluDemokrat Klaim Tak Syaratkan AHY Jadi Capres atau Cawapres ke Partai Lain
Sekitar 50 Menit yang laluWanita Muda Melahirkan di Pos Kamling Kota Samarinda, Bayinya Meninggal
Sekitar 1 Jam yang laluDisetujui DPR dan Pemerintah, RUU Pemasyarakatan akan Dibawa ke Paripurna 7 Juli 2022
Sekitar 1 Jam yang laluKPU Minta Kominfo Bantu Percepat Pengiriman Hasil Pemilu 2024 & Cegah Serangan Siber
Sekitar 1 Jam yang laluTim Labfor dan Gegana Turun Tangan Selidiki Dugaan Kebocoran Gas CO2 di Cimone
Sekitar 1 Jam yang laluSelama 9 Tahun, PPATK Catat ACT Terima Pemasukan dari 10 Negara Capai Rp64 Miliar
Sekitar 1 Jam yang laluLSI Denny JA: Pengguna WA dan FB Jadi Penentu Pemenang Pilpres 2024
Sekitar 1 Jam yang laluBentuk Tim Kecil, Demokrat-NasDem-PKS Bahas Detail Kerja Sama Pemilu 2024
Sekitar 1 Jam yang laluIbnu Khajar: Polemik Pengelolaan Dana ACT Terjadi di Kepemimpinan Sebelumnya
Sekitar 2 Jam yang laluACT Tetap Salurkan Donasi yang Terkumpul Sebelum Izin PUB Dicabut Kemensos
Sekitar 2 Jam yang laluSoal Kursi Menpan RB, PDIP: Ada Ganjar, Olly dan Hasto
Sekitar 2 Hari yang laluMasih Berduka, Airlangga Sebut Koalisi Belum Bahas Pengganti Tjahjo Kumolo
Sekitar 2 Hari yang laluMengenang Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Sosok Kakek yang Hangat dan Dekat dengan Cucu
Sekitar 5 Hari yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 2 Minggu yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 2 Minggu yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 2 Minggu yang laluKunjungi Pasar Alasan di Nias, Jokowi Belanja Pisang Rp50 Ribu
Sekitar 3 Jam yang laluKaesang Hadiri Undangan Pernikahan Ajak Erina Gudono, Kebersamaannya jadi Sorotan
Sekitar 9 Jam yang laluJokowi Kurban 34 Sapi untuk IdulAdha 2022, Beratnya Ada yang Satu Ton
Sekitar 1 Hari yang laluBagikan Bansos di Semarang, Jokowi: Jangan Dibelikan Handphone Apalagi Pulsa
Sekitar 1 Hari yang laluChina Lockdown 1,7 Juta Penduduk Anhui Setelah Kasus Baru Covid Naik
Sekitar 4 Jam yang laluPemerintah Revisi PPKM Jabodetabek jadi Level 1 dalam Sehari, Ini Alasannya
Sekitar 5 Jam yang laluPemerintah Revisi Aturan, Jabodetabek Kembali PPKM Level 1
Sekitar 8 Jam yang laluMenghapus Subsidi BBM yang Tinggal Janji
Sekitar 6 Hari yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 1 Bulan yang laluRusia Klaim Senjata Ukraina yang Dikirim Barat Tersebar di Pasar Gelap Timur Tengah
Sekitar 2 Jam yang laluAS Beri Senjata Canggih ke Ukraina buat Lawan Rusia, Dahsyat saat Diluncurkan
Sekitar 8 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami