Kemen PPPA Minta Oknum Polisi Perkosa Remaja 16 tahun Dihukum Berat
Merdeka.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan tindakan seorang oknum polisi di Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut), Briptu II yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri (16). Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengecam keras peristiwa tersebut dan meminta kepada penegak hukum agar oknum tersebut dihukum berat.
"Jika memenuhi unsur pidananya, Kami mohon penyidik dapat menggunakan Pasal 81 Perpu No 1 tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi UU 17 tahun 2016 karena tersangka adalah aparat yang menangani perlindungan anak sehingga pidananya dapat diperberat," katanya kepada merdeka.com, Rabu (23/6).
Nahar mengatakan pihak kepolisian kini sudah melakukan tindakan tegas dengan menetapkan tersangka oknum tersebut. Pihaknya pun sudah melakukan pendampingan terhadap korban yaitu dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Maluku Utara bersama LSM pendamping anak dan Unit PPA.
"Sudah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan perempuan dan anak Provinsi Maluku Utara," ungkapnya.
Dia juga mengatakan pihaknya selalu melakukan sosialisasi terkait dengan UU Perlindungan anak. Sehingga dia yakin kasus tersebut diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
"Kita sama-sama memantau proses hukumnya untuk kepentingan terbai bagi anak," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui seorang oknum polisi di Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut), Briptu II telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang remaja putri berumur 16 tahun.
"Pelaku sudah diproses hukum, sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan sudah dilakukan rekontruksi kemarin," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan saat dimintai konfirmasi merdeka.com, Rabu (23/6).
Polisi saat ini sedang fokus untuk tahap pemberkasaan kasus tersebut untuk dilimpahkan menuju proses pengadilan.
Adip menjelaskan korban tengah diberikan perlindungan di bawah LSM Doana. Kasus ini pun ditangani oleh Ditreskrimum unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polda Maluku Utara.
"Saat ini (kondisi korban) baik, dan kemarin juga sudah dimintai pemeriksaan tambahan," katanya.
Kronologi kejadian ini bermula saat korban pada Minggu (13/6) malam hendak menuju ke Kota Ternate. Namun karena sudah larut malam, korban berencana menginap di Sidangoli.
Lalu, sekitar pukul 01.00 WITA tiba-tiba didatangi polisi dan diamankan untuk dimintai keterangan di Polsek Jailolo Selatan.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, diduga polisi tersebut melakukan pemerkosaan kepada korban di sebuah ruangan Polsek Jailolo Selatan.
"TKP kejadian di Polsek Jailolo Selatan," katanya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca SelengkapnyaTiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang polisi yang nyamar jadi emak-emak berdaster untuk menangkap penjahat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wira mengatakan, ke depan penyidik akan kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPolisi menduga pria itu tewas akibat pembunuhan dan sengaja dibuang ke sungai.
Baca SelengkapnyaPolisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaPembongkaran makam dilakukan polisi untuk menyelidiki penyebab kematian bocah berusia 6 tahun tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca Selengkapnya