Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kekalahan bertubi-tubi Setya Novanto

Kekalahan bertubi-tubi Setya Novanto Setnov jalani sidang kasus e-KTP. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Setya Novanto kini harus melewati harinya di balik jeruji besi Rumah Tahanan KPK. Kehidupan pria yang juga biasa disapa Setnov ini begitu berbeda jika dibandingkan dengan saat sebelum terseret kasus korupsi e-KTP.

Setnov kini tak bisa lagi menumpangi mobil mewah dan mendiami rumah megah. Tak ada lagi jabatan mentereng baginya di DPR serta Partai Golkar.

Setnov yang dulu selalu tampil parlente dengan dasi di leher dan jas di badan kini harus mengenakan rompi oranye KPK. Rompi yang menandakan status tersangka korupsi.

Segala upaya telah dilakukan Setnov buat lepas dari jeratan KPK dalam kasus e-KTP. Namun semuanya sia-sia.

Di awal penetapannya menjadi tersangka e-KTP kali pertama, Setnov berhasil lolos setelah gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikabulkan Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017, lalu. Status tersangka Setnov pun gugur kala itu. Setnov menang dan kembali menjadi orang 'bebas'.

Namun, KPK rupanya tak begitu saja menyerah. KPK kembali menetapkan Setnov menjadi tersangka dalam kasus yang sama pada Jumat 10 November 2017 lalu. Tak mau menyerah, Setnov lantas kembali melakukan perlawanan dengan mendaftarkan gugatan praperadilan kembali ke PN Jaksel, Rabu 15 November 2017.

Singkat cerita, sidang perdana praperadilan Setnov pun digelar pada Kamis 30 November 2017 dengan dipimpin oleh hakim tunggal Kusno yang tak lain adalah Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Sidang praperadilan lantas ditunda satu pekan hingga Kamis 7 Desember 2017 karena KPK tak bisa hadir.

Tak mau kalah, KPK pun merampungkan berkas perkara Setnov. Selasa 5 Desember 2017, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengumumkan berkas sudah P21 dan tersangka serta barang bukti sudah diserahkan ke JPU. Pelimpahan berkas dari KPK pun sudah diterima Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 6 Desember 2017.

Pengadilan Tipikor lantas mengagendakan persidangan perdana perkara pokok Setnov pada Rabu 13 Desember. Hal ini sontak memberi kepastian kepada KPK bahwa praperadilan Setnov bakal gugur. Sebab, sidang putusan praperadilan diselenggarakan Kamis 14 Desember 2017.

Sidang perkara pokok kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov pun digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu lalu. Sebelum sidang dibuka, hakim menanyakan kondisi kesehatan Setnov. Namun Setnov diam dan tak meresponsnya. Setnov tertunduk diam di kursi pesakitan.

Adu argumen pun terjadi antara Jaksa KPK dengan penasihat hukum soal kondisi kesehatan Setnov. Jaksa KPK menegaskan kondisi Setnov sehat karena sebelum sidang telah diperiksa oleh tiga dokter yang berasal dari KPK, RSCM dan IDI. Sementara penasihat hukum Setnov menyatakan kliennya dalam kondisi kurang sehat dan meminta diperiksa dokter dari RSPAD.

Sidang pun sempat diskors beberapa kali oleh hakim. Hakim juga memerintahkan agar Setnov diperiksa kesehatannya. 'Drama' berakhir setelah hakim memutuskan sidang dibuka dan jaksa KPK membacakan dakwaan. Hal itu dilakukan hakim setelah Setnov diperiksa kesehatannya dan dokter menyatakan Setnov sehat.

Dengan digelarnya sidang perdana tersebut tentu saja membawa efek terhadap praperadilan yang diajukan Setnov. Keesokan harinya, hakim tunggal Kusno menyatakan praperadilan yang diajukan Setya Novanto gugur. Sebab, perkara pokok kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto telah masuk dalam persidangan pokok.

Hakim Kusno menyatakan pertimbangan praperadilan Setnov gugur berdasarkan ketentuan dalam pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut berbunyi dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Untuk menghindari perbedaan penafsiran dan implementasi, pasal tersebut kemudian disempurnakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015.

"Untuk menghindari perbedaan penafsiran dan implementasi, Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan, perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan," kata Hakim Kusno membacakan putusan MK, dalam sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis kemarin.

Kehilangan jabatan Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar

Jumat 8 Desember 2017, Setya Novanto akhirnya mengundurkan diri dari posisi ketua DPR. Setnov mundur melalui surat yang ditujukan kepada Fraksi Golkar.

Dalam surat itu, Setnov juga merekomendasikan Fraksi Partai Golkar untuk menunjuk Aziz Syamsuddin sebagai ketua DPR. Setnov pun kehilangan posisinya sebagai Ketua DPR.

Tak cuma Ketua DPR, Setnov juga kehilangan posisi sebagai ketua umum Golkar secara definitif setelah DPP Golkar menggelar rapat Pleno pada Rabu 13 Desember 2017, malam. Dalam rapat Pleno tersebut disepakati Airlangga Hartato menjadi ketua umum Partai Golkar dan akan dikukuhkan dalam Munaslub pada 19-20 Desember mendatang.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
4 Kondisi yang Bisa Menjadi Penyebab dan Biang Kerok Kejantanan Pria Menyusut
4 Kondisi yang Bisa Menjadi Penyebab dan Biang Kerok Kejantanan Pria Menyusut

Sejumlah kondisi kesehatan serta kebiasaan bisa menjadi penyebab menyusutnya kejantanan pria.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Putri Handayani, Wanita Indonesia Pertama yang Jejakkan Kaki di Kutub Selatan, Banjir Apresiasi
Mengenal Sosok Putri Handayani, Wanita Indonesia Pertama yang Jejakkan Kaki di Kutub Selatan, Banjir Apresiasi

Berkat aksinya, Putri menuai apresiasi dari warganet hingga kalangan pejabat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ibu dan Anak di Jakarta Selatan Ditemukan Meninggal Dalam Rumah, Kondisi Mengenaskan
Ibu dan Anak di Jakarta Selatan Ditemukan Meninggal Dalam Rumah, Kondisi Mengenaskan

Penemuan kedua jenazah ini bermula ketika pembantu mengetuk pintu namun tidak ada jawaban dari kedua korban.

Baca Selengkapnya
Kronologi Penemuan Mayat Pria Dicor di Bandung Barat yang Tewas Dihabisi Tukang Kebun
Kronologi Penemuan Mayat Pria Dicor di Bandung Barat yang Tewas Dihabisi Tukang Kebun

Didi Hartanto (42) menjadi korban pembunuhan dan jasadnya dikubur di dapur untuk menghilangkan jejak.

Baca Selengkapnya
Penghuni Kos Bagikan Keseruan Anak-Anak Main Kesenian Reak, Jadi Normal Day di Bandung Timur
Penghuni Kos Bagikan Keseruan Anak-Anak Main Kesenian Reak, Jadi Normal Day di Bandung Timur

Seorang warganet mengabadikan keseruan itu dari jendela kamar kosnya.

Baca Selengkapnya
Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah
Hendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah

NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.

Baca Selengkapnya
Dipicu Dendam Pribadi, Pria Tusuk Sangkur Dua Pria Tewas
Dipicu Dendam Pribadi, Pria Tusuk Sangkur Dua Pria Tewas

Kejadian bermula saat pelaku Sovianyanto (22) menghampiri rumah kost teman perempuannya.

Baca Selengkapnya
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini
Tak Sesuai Domisili, 92 Ribu NIK KTP Warga Jakarta Dinonaktifkan Sementara Pekan Ini

Pasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya