Kejati Papua Buru 27 Terpidana, 19 di Antaranya Koruptor
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua memburu 27 terpidana yang masih melarikan diri. Sebanyak 19 orang di antaranya merupakan koruptor.
menyebut,pihaknya terus berupaya melakukan pencarian dan pendeteksian keberadaan para buronan itu.
"Kita terus lakukan pengejaran, ya mereka harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan, mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," ucap Aguwani, Senin (26/6).
Ke-27 terpidana itu telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap. "Dari 27 terpidana itu, 8 orang merupakan buronan perkara tindak pidana umum, dan sisanya 19 orang adalah terpidana korupsi. Kalau untuk lamanya DPO, ada yang sudah 10 tahun, dan ada juga yang di bawah 10 tahun," tuturnya.
Aguwani menyarankan agar 27 DPO ini menyerahkan diri secara baik-baik. "Lebih baik serahkan diri saja. Mau di mana pun berupaya bersembunyi, tidak ada tempat yang aman. Karena cepat atau lambat pasti tertangkap juga," tegasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaCerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, teror KKB tak pernah berhenti. Tak hanya menyasar personel Polri dan prajurit TNI yang bertugas. Mereka juga melukai warga sipil.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya