Kejati NTT Bidik Dugaan Korupsi Rp40 Miliar di PDAM Kupang
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mendalami dugaan korupsi pengelolaan dana jasa produksi dan gaji 13 karyawan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kupang, senilai Rp40 miliar.
"Kejaksaan Tinggi NTT memang menangani kasus PDAM Kabupaten Kupang, sampai saat ini masih dalam pendalaman tim intel Kejaksaan Tinggi NTT," Kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, Sabtu (9/11). Dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, hal itu terkait penanganan hukum kasus dugaan korupsi dana jasa produksi dan gaji 13 karyawan PDAM Kupang senilai puluhan miliar, yang telah dilaporkan para karyawan PDAM Kabupaten Kupang pada tahun 2018.
Ia mengatakan, kejaksaan NTT telah meminta keterangan dari beberapa mantan pejabat PDAM yang dianggap turut bertangung jawab dalam pengelolaan dana, namun status kasus itu belum ditingkatkan pada penyidikan, karena masih dalam pendalaman tim intel.
Menurut dia, penyelidikan dilakukan Kejaksaan lebih difokuskan pada pengadaan perpipaan dan gaji 13 karyawan PDAM Kabupaten Kupang yang nilainya mencapai puluhan miliar.
Dikatakannya, apabila hasil pendalaman tim intel ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maka kasus itu akan dilimpahkan kepada tim pidana khusus untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
Tim intelejen Kejaksaan Tinggi NTT telah mengumpulkan bahan dan keterangan terkait adanya dugaan korupsi jasa produksi dan gaji 13 pada PDAM Kabupaten Kupang pada 2017-2018 senilai Rp40 miliar, termasuk memeriksa dua mantan direktur utama PDAM Kabupaten Kupang serta bendahara dan panitia pengadaan perpipaan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaOTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaEmpat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca Selengkapnya