Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejari Tahan Dua Mantan Petinggi KONI Kota Tangerang Terkait Korupsi Dana Hibah

Kejari Tahan Dua Mantan Petinggi KONI Kota Tangerang Terkait Korupsi Dana Hibah Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, menahan D, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang periode 2012-2016 dan SN, bendahara KONI Kota Tangerang pada periode tersebut. Keduanya ditahan karena diduga melakukan penyimpangan pada dana hibah Pemkot Rp18 miliar.

"Kejari melakukan penahanan terhadap tersangka D dan S selama 20 hari terhitung sejak (3-22/ 2019)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Teuku Azhari, Kamis (4/7).

Azhari menambahkan, penyalahgunaan dana hibah itu terjadi 2015 dengan nominal Rp672 juta.

"Penahanan terhadap keduanya dilakukan sebelum Kejari melimpahkan berkas tahap selanjutnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Serang," ucap dia.

Kasus ini sebelumnya telah ditangani Tim Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Tangerang sejak tahun 2015 dan sempat ditunda.

"Jadi kalau perkara D dan SN ini perkara yang ditangani Polres Metro Tangerang. Jadi dibilang sudah cukup lama tapi sempat memang dikembalikan karena ditindaklanjuti berkas. Sudah kita bawakan berkas tersebut kita kasih petunjuk secara resmi dipenuhi selanjutnya P21," terang dia.

Selanjutnya, kata Azhari, setelah pemberkasan lengkap keduanya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang ke rumah tahanan Serang.

"Jadi dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera kita limpahkan atas perkara ini ke Pengadilan Tipikor di PN Serang," katanya.

Perkara korupsi dana hibah ini berasal dari anggaran pencairan yang berasal dari APBD Kota Tangerang untuk pelaksanaan kegiatan KONI.

"Keduanya kita jerat dengan Pasal 2 (1) dengan Undang Undang 31 tahun 1999 ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Memang ada keringan, kalau mereka bisa mengembalikan uang negara yang sudah digunakan sebesar Rp672 juta tersebut," kata Azhari.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi

Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.

Baca Selengkapnya
Jadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur
Jadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur

Seorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.

Baca Selengkapnya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Lokasi Kecelakaan Kereta Lokal Bandung Raya dengan KA Turangga
Terungkap, Ini Lokasi Kecelakaan Kereta Lokal Bandung Raya dengan KA Turangga

Kementerian Perhubungan telah mengirimkan tim teknis ke lokasi kejadian untuk menindaklanjuti dan mengevakuasi korban kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka
Ditangkap Polisi, Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Ditetapkan Tersangka

Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Timur, Selasa (2/4) siang hari tadI

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya