Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejari Sragen Klaim Kembalikan Rp247 Juta Uang Negara dari Kasus Korupsi

Kejari Sragen Klaim Kembalikan Rp247 Juta Uang Negara dari Kasus Korupsi Ilustrasi uang. ©2013 Merdeka.com/shutterstock.com/rineca

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen mengklaim berhasil mengembalikan uang negara hasil penanganan kasus korupsi sebesar Rp247 juta dalam 6 bulan terakhir. Uang ratusan juta tersebut hasil pengembalian kasus korupsi Desa Doyong, Kecamatan Miri.

Kajari Sragen Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penyelamatan uang negara tersebut baru sampai bulan ini. Dia berharap hingga akhir tahun, Kejari bisa menyelamatkan keuangan negara sebesar-besarnya.

"Semoga sampai akhir tahun nanti kita bisa menuntaskan seluruh kasus korupsi yang ada," ujar Kajari, Jumat (19/7).

Dia mengatakan, pihaknya saat ini sedang menangani kasus Korupsi Kas Daerah (Kasda) Sragen yang merugikan negara mencapai Rp 604,6 juta selain kasus dana desa. Satu kasus korupsi yang sudah mulai disidangkan saat ini melibatkan mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka.

Kejari Sragen juga mengawal proyek negara agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Langkah ini sebagai upaya preventif. Dengan memberi penyuluhan hukum dan pendampingan.

"Dengan pendampingan ini, kami berharap penyerapan anggaran daerah yang dulunya kecil karena takut dalam bertindak menjadi maksimal dan pembangunan berjalan cepat," tukasnya.

Menurut dia, pendampingan penting agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan. Dia mengaku kondisi di lapangan sangat dinamis. Pendampingan akan terus dilakukan selama diminta oleh Pemkab atau instansi vertikal.

Sementara itu untuk perkara tindak pidana umum (pidum), hingga bulan Juli ini sudah 100 kasus ditangani kejaksaan. Namun yang juga menjadi perhatian adalah kasus penyalahgunaan narkoba yang mencapai 20 perkara.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP