Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejari Jember Periksa Kepala Bappeda Terkait Kasus Korupsi Pasar

Kejari Jember Periksa Kepala Bappeda Terkait Kasus Korupsi Pasar Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memeriksa Achmad Imam Fauzi, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat terkait pengungkapan kasus korupsi pasar, Rabu (19/02). Kejari menyebut nilai penghitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pasar Manggisan, mungkin bisa berubah. Hal itu karena tim Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih bekerja untuk menghitung kerugian negara akibat korupsi proyek revitalisasi pasar tradisional tersebut.

"Saat ini kami, Kejari Jember sedang bekerja untuk menghitung kerugian negara, yang riil dan pasti, untuk diajukan ke persidangan. Karena itulah, hari ini ada klarifikasi dan lain-lain (dari BPKP)," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono kepada wartawan.

Namun Setyo tidak menjelaskan, apakah pemeriksaan kedua bagi Fauzi kali ini, terkait pemeriksaan sebelumnya, atau terkait penghitungan kerugian negara oleh BPKP.

"Untuk masalah teknis, itu adalah kewenangan BPKP, bukan kewenangan Kejari. Yang jelas, mereka (BPKP) minta difasilitasi, ya kita fasilitasi. Sekarang masih dihitung secara riil, secara keseluruhan," tambah mantan Kasi Intel Kejari Tangerang Selatan ini.

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan kerugian negara dalam kasus korupsi proyek senilai Rp7,839 miliar tersebut. Yakni kerugiannya sebesar Rp685 juta, dengan berdasarkan dari nilai pengerjaan yang tidak terselesaikan. Nilai tersebut ditetapkan sebelum penetapan tersangka pertama, yakni mantan Kepala Disperindag, Anas Ma'ruf pada 23 Januari 2020.

"Sesuai Undang-Undang Tipikor, PKN (penghitungan kerugian negara) itu yang diakui adalah penghitungan dari BPKP, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yakni inspektorat," jelas Setyo.

Saat itu, penghitungan kerugian negara dilakukan oleh Tim Ahli dari Fakultas Teknik, Universitas Jember (Unej). "Karena itu, kita sekarang sedang bekerja secara teknik untuk dibawa ke persidangan. Namun demikian tidak menutup kemungkinan, penghitungan kerugian negara ini bisa lebih besar dari nilai yang dihitung oleh tim ahli dari FT Unej," tutur Setyo.

Sembari menanti kesimpulan penghitungan dari BPKP, Setyo enggan menjelaskan lebih lanjut. Termasuk soal pengembalian kerugian negara dari pihak tertentu.

"Saya belum bisa menjawab, karena tim BPKP sedang bekerja. Nanti mereka yang akan memberikan kesimpulan kepada kami. Hasilnya seperti apa, itu kewenangan dari BPKP. Ini kan seperti kasus Jiwasraya, jadi penghitungannya masih harus menunggu dari mereka," pungkas Setyo.

Proyek revitalisasi atau perbaikan Pasar Manggisan merupakan salah satu proyek dari "mega proyek" revitalisasi pasar tradisional yang dicanangkan Bupati Jember, dr Faida. Pada tahun 2018, Faida mencanangkan perbaikan terhadap 12 pasar tradisional di berbagai penjuru Jember.

Rehabilitasi pasar tradisional merupakan salah satu dari janji kampanye bupati Faida saat Pilbup 2015 lalu. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jember mendapatkan alokasi yang cukup besar, yakni dengan total pagu anggaran sekitar Rp100 Miliar.

Khusus dalam Pasar Manggisan, anggaran mencapai lebih dari Rp7,8 Miliar. Namun penggarapan proyek tersebut mangkrak, diduga karena ada markup. Kontraktor terlambat menyelesaikan proyek miliaran itu, hingga batas akhir sesuai kontrak.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP