Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejaksaan Tolak Penangguhan Penahanan Anggota DPRD Surabaya Tersangka Korupsi Jasmas

Kejaksaan Tolak Penangguhan Penahanan Anggota DPRD Surabaya Tersangka Korupsi Jasmas Tersangka korupsi Jasmas Binti Rochmah. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota DPRD Surabaya yang dijebloskan ke tahanan terkait kasus dugaan korupsi kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) dana hibah Pemkot tahun 2016, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, mengajukan upaya penangguhan penahanan. Namun sayang, upaya tersebut ditolak jaksa karena alasan yang disampaikan dianggap tidak memenuhi syarat.

Upaya pengajuan penangguhan penahanan Binti Rochmah, politikus Partai Golkar yang duduk di kursi DPRD Surabaya ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Rahmat Supriyadi.

Ia menyatakan saat dilakukan penahanan terhadapnya, tersangka sempat meminta untuk ditangguhkan. Tersangka beralasan, saat ini masih banyak tugas-tugas kedewanan yang harus diselesaikan.

"Alasannya karena banyak tugas-tugas di DPRD yang belum diselesaikannya, sampai masa jabatan terakhir," ungkapnya, Jumat (16/8).

Terkait dengan hal itu, Kejaksaan tidak bisa mengabulkan permintaan tersangka. Sebab tidak ada alasan mendasar bagi jaksa untuk mengabulkan permintaan itu.

"Berdasarkan pertimbangan kami, tidak ada alasan mendasar bagi kami untuk tidak melakukan penahanan. Jadi tetap kita tahan," lanjutnya.

Soal peran tersangka, Binti dianggap telah bersekongkol dengan terpidana Agus Setiawan Tjong dalam pengajuan 42 proposal. Di setiap proposal tersebut diketahui memiliki nilai sebesar Rp 50 juta.

Namun ia mengaku belum bisa membeberkan nilai yang dinikmati oleh tersangka dengan alasan akan dibuktikan di persidangan. "Nanti itu kita buktikan di persidangan saja," tambahnya.

Lantas, bagaimana modus yang dilakukan tersangka untuk menikmati aliran dana tersebut, Rahmat mengatakan jika tersangka mengajukan proposal melalui terpidana Agus Setiawan Tjong. Oleh Agus, proposal tersebut lalu diajukan ke Pemkot Surabaya.

Dari sinilah, disinyalir ada kesepakatan fee antara tersangka dengan terpidana Agus Setiawan Tjong.

Sebelumnya, anggota DPRD Surabaya Binti Rochmah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kasus Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) dana hibah Pemkot tahun 2016. Ia pun ditahan untuk 20 hari ke depan usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Penahanan Binti Rochmah ini melengkapi penahanan dua anggota DPRD Surabaya sebelumnya. Keduanya adalah Sugito anggota DPRD Surabaya dari Partai Hanura, dan Dharmawan Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Partai Gerindra.

Dalam kasus ini, satu terdakwa atas nama Agus Setiawan Tjong telah dipidana selama 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Ia diketahui mengkoordinir pengadaan proyek jasmas yang bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 25 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber APBD, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.

Modus yang dilakukan tersangka dengan cara mengkoordinir 230 ketua RT yang ada di Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan sound system. Oleh tersangka, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Oleh tersangka, harga barang tersebut di-markup hingga Rp 5 miliar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP