Kejaksaan Temukan Indikasi Korupsi Berjemaah BPR Bombana Sultra
Merdeka.com - Pengusutan kasus korupsi keuangan negara pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, bakal menyeret banyak orang sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
"Bukan menakut-nakuti tetapi mengacu pada alat bukti yang telah dimiliki penyidik, sangat mungkin banyak oknum yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bombana Baharuddin di Kendari, Sabtu (25/11). Dikutip dari Antara.
Sejumlah pihak yang dimintai klarifikasi adanya dugaan penyelewengan uang negara pada BPR Bahteramas menerangkan, tidak ada keuntungan dari bank yang modalnya bersumber dari para kepala desa itu.
"Untuk sementara yang kami dalami adalah penyaluran sekitar Rp 50 juta. Dari beberapa orang yang dimintai klarifikasi menguatkan dugaan terjadinya kerugian keuangan negara," kata Baharuddin.
Jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Bombana menggandeng auditor negara untuk mengungkap secara akurat dugaan penyelewengan keuangan negara pada BPR Bahtermas.
"Penyelidik telah meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dan wewenang dalam kegiatan usaha BPR Bahteramas di Bombana," lanjut Baharuddin yang juga mantan Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultra.
Meskipun modus operandi belum dapat dibeberkan secara detail, namun berdasarkan informasi permulaan yang dihimpun penyelidik diduga kuat terdapat perbuatan melawan hukum yang berimplikasi menimbulkan kerugian negara hingga belasan miliar rupiah.
"Menegakkan hukum tidak boleh berandai-andai. Jaksa bekerja profesional berdasarkan fakta yang berkekuatan hukum sehingga tidak menimbulkan prasangka subyektif," katanya.
Kejaksaan optimistis menuntaskan kasus ini sampai tahap penyidikan sebelum tahun 2018 berakhir agar mereka yang dicurigai lalai menjalankan tanggung jawab memperoleh kepastian hukum.
"Oknum yang berpotensi menjadi tersangka belum dapat dipublikasikan, karena masih perlu penguatan bukti. Kalau bukti sudah cukup segera penetapan tersangka dan dipastikan ditahan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca SelengkapnyaSelama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca Selengkapnya(KPK) melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca Selengkapnya