Kejaksaan Mataram Layangkan Surat Eksekusi untuk Baiq Nuril
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melayangkan surat panggilan eksekusi terhadap terpidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Baiq Nuril. Surat eksekusi itu dilayangkan berdasarkan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Kalau salinan putusan lengkapnya belum diterima. Jadi, pemanggilan eksekusinya dilakukan dengan dasar petikan, itu saja sudah cukup," kata Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana di Mataram, Jumat (16/11). seperti dikutip Antara, Sabtu (17/11).
Petikan putusan kasasi MA diterima Kejari Mataram pada hari Senin (12/11). Petikan putusan tersebut berisi tentang amar putusan majelis kasasi Mahkamah Agung pada tanggal 26 September 2018.
Oleh karena itu, dengan dasar petikan putusan yang telah diterimanya, Kejari Mataram melayangkan surat panggilan eksekusi pertama kepada Baiq Nuril pada hari Rabu (14/11).
"Rabu kemarin itu surat panggilan eksekusi pertamanya. Kalau tidak hadir, dipanggil lagi pekan depan. Kalau tidak hadir lagi, pekan depannya lagi akan dilakukan eksekusi paksa," ujar dia.
Langkah pemanggilan tersebut, kata Sumadana, sudah merupakan aturan dari tata hukum acara pidana. Pihak kejaksaan wajib menindaklanjuti sebuah putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni pada tanggal 26 September 2018 menjatuhkan vonis hukuman terhadap Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengadilan Negeri Mataram melalui majelis hakim yang dipimpin Albertus Husada pada tanggal 26 Juli 2017 menyatakan bahwa hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H. Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram, yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-undang Nomor 11/2008.
Dari fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada ditemukan data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila.
Melainkan yang mendistribusikan hasil rekaman tersebut adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram. Hal itu disampaikan majelis hakim berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit IT Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri terhadap barang bukti digital yang disita tim penyidik kepolisian.
Oleh karena itu, barang bukti digital yang salah satunya adalah hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H. Muslim dinilai tidak dapat dijadikan dasar bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPadat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam
Jasa Marga Juga memprediksi puncak arus mudik lebaran 2024 akan jatuh pada 6 April 2024.
Baca SelengkapnyaJelang Putusan PHPU Pilpres, MK Surati Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud untuk Hadir 22 April
Fajar menjelaskan, sidang akan beragendakan pembacaan putusan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaJateng Masuk Musim Kemarau Mei 2024, Puncaknya Juli Hingga Agustus
Wilayah yang diperkirakan paling awal memasuki kemarau antara lain Kabupaten Rembang bagian selatan serta sebagian Kabupaten Blora dan Pati.
Baca SelengkapnyaKomisi III: Sejauh Ini Kejaksaan Agung Netral di Pemilu 2024
Kejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMomen Lucu Saksi Ganjar Buat Ketua MK Ketawa: Lagi Puasa Jangan Ditanya Berat-Berat
Memet memberikan kesaksiannya terkait ada kegiatan perangkat desa yang tidak netral.
Baca SelengkapnyaPolisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta
Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca Selengkapnya