Kejahatan genosida, kemanusiaan, perang & agresi masuk draf RKUHP
Merdeka.com - Empat kejahatan internasional yang diatur dalam Statuta Roma masuk dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal itu muncul dalam RKUHP yang diusulkan oleh pemerintah.
Empat Kejahatan itu adalah genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi. Menurut anggota Tim Pemerintah Pembahasan RKUHP yang juga pakar hukum Muladi empat kejahatan tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Padahal kejahatan semacam itu telah diatur dalam hukum internasional.
"Yang diatur itu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi. Itu kejahatan yang paling berbahaya di dunia ini dan dilakukan bukan atas persetujuan antarnegara," kata Muladi dalam Rapat di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Muladi menuturkan, Statuta Roma adalah traktat yang mendirikan Pengadilan Kejahatan Internasional. Meski demikian empat kejahatan yang diatur Statuta Roma berlaku untuk seluruh negara secara internasional.
Artinya, Dewan Keamanan PBB bisa memaksa suatu negara membentuk pengadilan jika terjadi kejahatan tersebut.
"Jadi kalau suatu negara melanggar bisa diadili secara internasional meski negara itu belum atau tidak meratifikasi," tuturnya.
Muladi memberi contoh ketika Indonesia membentuk pengadilan HAM atas kasus Timor Timur. Saat itu Dewan Keamanan PBN mendesak Indonesia menggunakan Statuta Roma dalam pengadilan tersebut.
"Contohnya dalam pengadilan HAM kasus Timor Timur dan waktu itu kita diminta jangan pakai hukum pidana Indonesia, gunakan statuta roma. Kita belum mengenal kejahatan itu," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial mulai Diadopsi pada 21 Desember 1965
Konvensi ini lahir sebagai tanggapan terhadap tantangan yang dihadapi oleh banyak negara yang berjuang untuk melawan diskriminasi rasial.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini
Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaDPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya
Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.
Baca Selengkapnya6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena
Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaFungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya
Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaKepemilikan Rumah Prajurit jadi Pembahasan di Debat Capres, Begini Aturan Rumah Dinas untuk anggota TNI
Setiap golongan rumah dinas, ditempati anggota TNI sesuai dengan jabatannya.
Baca SelengkapnyaDirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca Selengkapnya