Kejahatan genosida, kemanusiaan, perang & agresi masuk draf RKUHP
Merdeka.com - Empat kejahatan internasional yang diatur dalam Statuta Roma masuk dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal itu muncul dalam RKUHP yang diusulkan oleh pemerintah.
Empat Kejahatan itu adalah genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi. Menurut anggota Tim Pemerintah Pembahasan RKUHP yang juga pakar hukum Muladi empat kejahatan tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Padahal kejahatan semacam itu telah diatur dalam hukum internasional.
"Yang diatur itu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi. Itu kejahatan yang paling berbahaya di dunia ini dan dilakukan bukan atas persetujuan antarnegara," kata Muladi dalam Rapat di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Muladi menuturkan, Statuta Roma adalah traktat yang mendirikan Pengadilan Kejahatan Internasional. Meski demikian empat kejahatan yang diatur Statuta Roma berlaku untuk seluruh negara secara internasional.
Artinya, Dewan Keamanan PBB bisa memaksa suatu negara membentuk pengadilan jika terjadi kejahatan tersebut.
"Jadi kalau suatu negara melanggar bisa diadili secara internasional meski negara itu belum atau tidak meratifikasi," tuturnya.
Muladi memberi contoh ketika Indonesia membentuk pengadilan HAM atas kasus Timor Timur. Saat itu Dewan Keamanan PBN mendesak Indonesia menggunakan Statuta Roma dalam pengadilan tersebut.
"Contohnya dalam pengadilan HAM kasus Timor Timur dan waktu itu kita diminta jangan pakai hukum pidana Indonesia, gunakan statuta roma. Kita belum mengenal kejahatan itu," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya