Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejahatan genosida, kemanusiaan, perang & agresi masuk draf RKUHP

Kejahatan genosida, kemanusiaan, perang & agresi masuk draf RKUHP pasukan turki memasuki wilayah afrin suriah. ©turkiye newspaper

Merdeka.com - Empat kejahatan internasional yang diatur dalam Statuta Roma masuk dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal itu muncul dalam RKUHP yang diusulkan oleh pemerintah.

Empat Kejahatan itu adalah genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi. Menurut anggota Tim Pemerintah Pembahasan RKUHP yang juga pakar hukum Muladi empat kejahatan tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Padahal kejahatan semacam itu telah diatur dalam hukum internasional.

"Yang diatur itu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi. Itu kejahatan yang paling berbahaya di dunia ini dan dilakukan bukan atas persetujuan antarnegara," kata Muladi dalam Rapat di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

Muladi menuturkan, Statuta Roma adalah traktat yang mendirikan Pengadilan Kejahatan Internasional. Meski demikian empat kejahatan yang diatur Statuta Roma berlaku untuk seluruh negara secara internasional.

Artinya, Dewan Keamanan PBB bisa memaksa suatu negara membentuk pengadilan jika terjadi kejahatan tersebut.

"Jadi kalau suatu negara melanggar bisa diadili secara internasional meski negara itu belum atau tidak meratifikasi," tuturnya.

Muladi memberi contoh ketika Indonesia membentuk pengadilan HAM atas kasus Timor Timur. Saat itu Dewan Keamanan PBN mendesak Indonesia menggunakan Statuta Roma dalam pengadilan tersebut.

"Contohnya dalam pengadilan HAM kasus Timor Timur dan waktu itu kita diminta jangan pakai hukum pidana Indonesia, gunakan statuta roma. Kita belum mengenal kejahatan itu," tandasnya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial mulai Diadopsi pada 21 Desember 1965

Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial mulai Diadopsi pada 21 Desember 1965

Konvensi ini lahir sebagai tanggapan terhadap tantangan yang dihadapi oleh banyak negara yang berjuang untuk melawan diskriminasi rasial.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah Bakal Akan Tutup 123 Perlintasan Sebidang, Ini Alasannya

Pemerintah akan menutup 123 titik perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api pada 2024.

Baca Selengkapnya
6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena

6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena

Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.

Baca Selengkapnya
Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya

Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya

Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Kepemilikan Rumah Prajurit jadi Pembahasan di Debat Capres, Begini Aturan Rumah Dinas untuk anggota TNI

Kepemilikan Rumah Prajurit jadi Pembahasan di Debat Capres, Begini Aturan Rumah Dinas untuk anggota TNI

Setiap golongan rumah dinas, ditempati anggota TNI sesuai dengan jabatannya.

Baca Selengkapnya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya