Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda
Merdeka.com - Kejagung kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis ATR 72-600 dilakukan PT Garuda Indonesia periode 2011-2012. Tersangka baru itu adalah mantan Vice President Planning PT Garuda Indonesia periode 2017-2018 berinisial AB.
"Bahwa pada hari ini telah ditetapkan tersangka AB," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat jumpa pers virtual, Kamis (10/3).
AB merupakan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012, ditahan selama 20 hari sejak menyandang status tersangka pada hari ini. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.
"Berkaitan kasus ini telah diperiksa 30 saksi. Kemudian telah diperiksa juga dua orang ahli," ujar Ketut.
Peran
Adapun peran yang dilakukan tersangka AB dalam perkara ini bersama-sama dua tersangka sebelumnya yaitu SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 dan AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014 diduga tidak menjalankan tugas sesuai aturannya.
"Perannya ini bersama dengan dua tersangka yang sebelumnya sudah ditahan yaitu SA dan AW. Yaitu tidak melaksanakan perencanaan dengan baik terhadap pembelian pesawat dari PT Garuda," sebutnya
Termasuk, lanjut Ketut, mereka diduga Tidak melakukan kajian kemudian tidak menggunakan analisis kebutuhan pesawat, perencanaan penerbangan, mitigasi risiko yang disusun berdasarkan hasil pembelian barang dan jasa yang efektif, efisien, wajar, dan akuntabel.
AB dan dua tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal berlapis yaitu 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dan subsider Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Kira-kira seperti itulah yang tidak dilaksanakan oleh ketiga tersangka tadi. Karena di juncto kan Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP," sebutnya.
2 Orang Sudah Jadi Tersangka
Kejagung sebelumnya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia terkait proyek pengadaan pesawat jenis ATR 72-600. Penetapan kedua tersangka setelah Kejagung memeriksa enam orang hari ini terkait kasus tersebut.
"Dari enam orang itu kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (24/2).
Identitas kedua tersangka adalah SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 dan AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014.
SA merupakan anggota tim pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia dan AW merupakan anggota tim pengadaan pesawat ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua orang tersebut yang pertama tersangka SA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yang kedua tersangka AW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Burhanuddin.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaMulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaDemi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca Selengkapnya