Kejagung tetapkan Kepala Litbang BKKBN jadi tersangka dugaan korupsi alat KB
Merdeka.com - Kepala Litbang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sanjoyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Khusus (JAM Pidsus). Dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.
"Ternyata dari hasil pemeriksaan dan dihubungkan dengan fakta hukum yang lain dari hasil penyidikan selama ini, maka dinilai dan disepakati terhadap sodara SJ (Sanjoyo) tadi memenuhi syarat secara hukum ditetapkan sebagai tersangka," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (17/1).
Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa posisi Sanjoyo dalam proyek tersebut sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk jabatan PPK sendiri lebih mempunyai tugas dan tanggung jawab lebih secara prosedur mekanisme.
"Kasusnya adalah pengadaan yang dimark up. Ada persekongkolan, kira-kira intinya begitu. Ada juga dukungan perusahaan hanya diarahkan ke satu rekanan. Itu kompleks," jelasnya.
Untuk penetapan tersangka ini sendiri berdasarkan hasil pengembangan penyidik JAM Pidsus atas Kepala BKKBN Surya Candra Surapaty, yang lebih dulu ditahan. Karena dalam kasus ini, mereka diduga melakukan korupsi alat KB pada anggaran 2015 yang anggarannya sekitar Rp 190 miliar, yang sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan.
"Yang ini kerugiannya dihitung 38 miliar, untuk 2014 kan ada tersangkanya, PPK dan dua rekanan. Untuk yang 2015 sekarang semakin utuh pelaku atau tersangkanya, selain rekanan. Kemudian KPA merangkap PPK, dan pengguna anggarannya," ujarnya.
Seperti diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Rabu, telah menahan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Surya Candra Surapaty, tersangka dugaan korupsi pengadaan alat KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter tahun anggaran 2014-2015.
"Penyidik sudah menahan Kepala BKKBN SCS terkait dugaan korupsi pengadaan KB II," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono di Gedung Kejagung, Rabu (8/11).
Penahanan Surya terhitung sampai 20 hari ke depan dari 8 November 2017 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung juga sudah menetapkan tiga tersangka lainnya, YW pekerjaan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma, LW pekerjaan Direktur PT Djaja Bima Agung, dan KT pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN).
Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp 191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.
Kemudian, pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu perusahaan, yakni PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi. Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 21 saksi dalam mengungkap kasus ini.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaJaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca Selengkapnya