Kejagung panggil Agum Gumelar terkait kasus restitusi pajak
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini menjadwalkan pemeriksaan Agum Gumelar sebagai komisaris PT Mobile 8. Pemanggilan Agung berkaitan dengan kasus restitusi pajak antara PT Mobile 8 (Smartfren) dan PT DNK (Djaja Nusantara Komunikasi) tahun 2007 sampai 2009.
"Ya (pemanggilan). Tapi komisaris Mobile 8," kata Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah saat ditemui di gedung Jampidsus, Selasa (5/1).
Meski Armin tidak menyebut nama Agum secara gamblang, namun dia menyiratkan mantan ketua KONI tahun 2003 sampai 2007 akan dipanggil oleh Kejagung.
"Iya itu (Agum Gumelar)," pungkasnya.
Kasus ini berawal saat penyidik Kejagung menemukan adanya transaksi palsu antara PT Mobile 8 dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar diajukannya permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut. Pada kurun waktu tersebut, PT. Mobile 8 diduga memalsukan bukti transaksi dengan PT Jaya Nusantara senilai Rp 80 miliar.
PT. Djaja Nusantara Komunikasi diduga tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8. Kemudian diduga terjadi transaksi rekayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir Rp 10 miliar.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya