Kejagung nyatakan berkas perkara Firza Husein belum lengkap
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai melakukan ekspose berkas perkara Firza Husein atas kasus chat mesum dengan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Dari hasil ekpos, jaksa penuntut menyatakan berkas perkara Firza belum lengkap untuk dibawa ke pengadilan.
"Dari hasil ekspose disimpulkan intinya bahwa berkas perkara yang sudah diteliti jaksa masih belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan," kata Jampidum Noor Rahmat di Komplek Kejagung, Jakarta, Rabu (7/6).
Noor Rahmat mengatakan secara umum berkas perkara Firza sudah memadai. Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan dilengkapi. "Secara lengkap tim peneliti akan membuat petunjuk ke penyidik dalam bentuk P19," ujar dia.
Kendati begitu, dia enggan membeberkan hal-hal apa saja yanh dianggap kurang oleh jaksa penuntut. Noor Rahmat hanya menyebut pada bagian materil dan formil. "Itu rahasia peneliti akan berpengaruh ke hasil penyidikan. Akan dibuat secara lengkap dan jelas oleh tim peneliti Kejati DKI," ucapnya.
Untuk melengkapi berkas perkara Firza, Kejagung pun akan memberikan waktu lebih dari yang ditentukan KUHAP. Hal itu, dilakukan agar penyidik memiliki waktu panjang untuk melengkapi berkas Firza.
"Kami toleran juga barangkali kalau ternyata saksi yang ditambahi enggak bisa memenuhi panggilan, harus mundur juga," pungkas Noor Rahmat.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mundur demi memantapkan posisi sebagai oposisi dalam Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaFahri pun mengajak semua elemen bangsa untuk berkepala dingin dan fokus memilih dengan pertimbangan jauh ke depan.
Baca SelengkapnyaMulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca Selengkapnya