Kejagung Masih Teliti Berkas Ferdy Sambo Cs, Kamis akan Dibeberkan
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih meneliti berkas dua kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice (OOJ) kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kejagung akan membeberkan berkas tersangka Ferdy Sambo Cs itu pekan ini.
"Iya (masih diteliti) masih ada waktu dua hari ya kita," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (27/9).
Ketut mengatakan bahwa jaksa masih memiliki batas waktu meneliti berkas tersebut sampai Kamis (29/9) lusa. Hal itu mengacu pada Pasal 110 ayat 4 KUHAP jaksa memiliki batas waktu 14 hari.
"Itu batas waktu kan belum selesai sampai Kamis. Rencana besok hari Rabu (28/9) akan di doorstop semua oleh pak Jampidum," ujar dia.
Dengan begitu, Ketut meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan menunggu nanti hasilnya apakah dinyatakan lengkap atau P-21 atau dikembalikan P-19 untuk dilengkapi penyidik polisi.
"Iya sampai kamis, coba ditunggu Rabu ya," ujar dia.
Jaksa Koordinasi dengan Polisi
Sejauh ini, dikatakan Ketut, jaksa penuntut umum (JPU) masih terus berkoordinasi terkait proses penelitian berkas guna mempersiapkan apabila perkara naik persidangan.
"Yang jelas teman penyidik dan penuntut umum sampai saat ini masih melakukan koordinasi secara intensif komunikasi bagaimana menyelesaikan perkara ini secara cepat dan baik ketika di pengadilan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, di Jakarta Selatan, Kamis (22/9).
Sepanjang proses pelimpahan berkas, kedua kasus ini sebelumnya telah diterima pihak Kejagung untuk diteliti. Dalam berkas kasus dugaan pembunuhan berencana, jaksa sempat meminta pihak kepolisian untuk melengkapinya kembali atau P-19.
Di mana kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kembalinya SYL diperiksa, diketahui merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik pada Kamis (11/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaBerikut kesaksian pilu anggota KKO TNI AL saat berjuang di operasi Dwikora hingga nyaris meregang nyawa. Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaRasa sakit dan nyeri di kaki mungkin muncul ketika berdiri seharian. Ikuti cara ini untuk mengatasinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kisah lansia 80 tahun rela berjualan kerupuk demi hidupi anak ODGJ ramai disorot warganet. Begini informasinya.
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnya"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaMenurut Haris, Firli Bahuri sempat membalas pesan tersebut, hanya saja langsung dihapus.
Baca SelengkapnyaBudi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaMeski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.
Baca Selengkapnya