Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Lakukan Tahap II Kasus Korupsi Impor Garam, 5 Tersangka Segera Disidang

Kejagung Lakukan Tahap II Kasus Korupsi Impor Garam, 5 Tersangka Segera Disidang Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas lima berkas perkara tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tutur Kapuspenum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (2/3).

Adapun tiga tersangka atas nama Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Yosi Afrianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, dan Sanny Tan (ST) selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi dilimpahkan dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara dua lagi yakni F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), dan Yoni (YN) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur dilakukan Tahap II dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Perbuatan para tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung tengah menyisir perusahaan mana saja yang turut terjerat dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Diketahui, Yoni (YN) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi impor garam tersebut.

"Jadi perusahaan Sumatraco kan harus bisa menetapkan ke mana garam itu akan disalurkan untuk mendapatkan kuota. Nah kita sekarang lagi ngecek apa benar perusahaan-perusahaan itu menyerap garam itu. Kita ketahui kan dasarnya tidak valid," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada Liputan6.com di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Menurut Kuntadi, pihaknya akan menelusuri kebutuhan garam setiap perusahaan penyerap, untuk kemudian menemukan pihak yang turut bertanggungjawab menyebabkan para petani garam menjerit.

"Kita sedang menghitung kerugian perekonomian negara, beberapa petani sedang kita periksa, termasuk dengan beberapa perusahaan yang digunakan sebagai dasar untuk menetapkan kebutuhan garam," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung kembali menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Identitasnya yakni YN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sumatraco Langgeng Makmur.

"Tersangka YN diamankan oleh Tim Penyidik di salah satu rumah sakit wilayah Jakarta Barat dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan yang telah disampaikan secara sah dan patut sebanyak 2 kali," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya soal korupsi impor garam, Kamis (24/11).

Peranan YN dalam kasus korupsi impor garam yaitu dengan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, dia telah mengalihkan garam impor yang peruntukannya untuk didistribusikan ke Industri Aneka Pangan sesuai dengan rencana distribusi yang diajukan dalam Permohonan Rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), namun dialihkan menjadi garam konsumsi.

Untuk diketahui, Kejagung lebih dulu menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022. Paling terbaru adalah Sanny Tan (ST) selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi yang ditetapkan tersangka pada 2 November 2022.

Sementara empat tersangka sebelumnya dengan tiga di antaranya merupakan pejabat aktif di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) adalah Muhammad Khayam (MK) selaku Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Yosi Afrianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, dan F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI).

Ketiga pejabat aktif Kemenperin itu langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, termasuk juga YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur. Sementara F Tony Tanduk Ketua AIPGI ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Adapun modus operandi mereka, bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota. Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, bahkan direkayasa tanpa didukung data yang cukup. Sehingga ketika ditetapkan kuota ekspor terjadi kelebihan barang. Oleh karenanya maka terjadi penyerapan barang ke pasar garam konsumsi, sehingga harga menjadi turun," jelas dia.

Kejagung menyebut bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengabaikan rekomendasi yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini terkait kuota impor garam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Reporter: Nanda Perdana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya