Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung: Dakwaan 13 Manajemen Investasi Perkara Jiwasraya sudah Cermat

Kejagung: Dakwaan 13 Manajemen Investasi Perkara Jiwasraya sudah Cermat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengatakan surat dakwaan 13 manajer investasi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya sudah cermat.

"Kami ingin jelaskan, bahwa profesional jaksa, kecermatan jaksa, ketelitian jaksa dalam pembuatan surat dakwaan sudah benar-benar secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan oleh tim penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, seperti dikutip Antara, Rabu (18/8).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membatalkan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan manajemen investasi yang awalnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.

Pembatalan surat dakwaan ini setelah majelis hakim menerima keberatan atau eksepsi tentang penggabungan berkas perkara enam terdakwa manajer investasi.

Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, dan memerintahkan perkara 'a quo' (tersebut) tidak diperiksa lebih lanjut.

Sejumlah pihak menilai dibatalkannya surat dakwaan 13 manajer investasi tersebut sebagai bentuk ketidakcermatan JPU.

Leonard menegaskan bahwa putusan sela bukan merupakan putusan final. Putusan sela harus mengacu pada Pasal 143 ayat (2) KUHP. Putusan sela yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor tidak masuk pada materi surat dakwaan.

"Kalau kami perhatikan salah satu bunyi putusannya yang mengatakan batal demi hukum, maka putusan tersebut menyangkut materi dari surat dakwaan, dan selama pembacaan dakwaan, seluruh terdakwa menyatakan jelas, lengkap dan mengetahui surat dakwaan yang disampaikan para jaksa penuntut umum," terangnya.

Menurut dia, putusan hakim menyatakan dakwaan batal demi hukum tidak terpenuhinya dakwaan materi. Sedangkan apabila putusan sela menyatakan surat dakwaan dapat dibatalkan.

Dalam prinsip ini, Leonard menyakini JPU telah bekerja secara profesional, cermat dan teliti dalam membuat surat dakwaan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Tim penuntut umum memperhatikan bahwa Pasal 141 adalah dasar dari penuntut umum melakukan penggabungan surat dakwaan," katanya.

Leonard meyakini beberapa perkara 13 manajer investasi tersebut saling terkait dengan parkara yang saat ini sedang akan dilakukan pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Penggabungan perkara ini, kata Leonader, dalam rangka agar persidangan berjalan dengan asas sederhana, cepat dan biaya rendah.

"Boleh dibayangkan, ketika satu saksi diperiksa dengan beda-beda terdakwa bisa 13 kali diperiksa, belum lagi penundaan dalam rangka pendalaman. Itu akan memakan waktu, dengan digabungkannya saksi tidak diperlukan lagi," kata Leonard.

Sementara itu, JPU belum memutuskan untuk melakukan perbaikan surat dakwaan dan melimpahkannya kembali ke Pengadilan Tipikor Jakarta atau melakukan pembelaan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tim JPU masih menunggu salinan putusan sela lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk dipelajari sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.

Awalnya, jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung mengatakan perbuatan 13 perusahaan investasi tersebut tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi yang menyatakan manajer investasi dapat menerima komisi, sepanjang komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi manajer investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan nasabah dan/atau merugikan kepentingan nasabah.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian senilai total Rp10,985 triliun.

Ketigabelas perusahaan tersebut adalah:1. PT. Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital2. PT. Oso Manajemen Investasi3. PT. Pinnacle Persada Investama4. PT. Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia5. PT. Prospera Asset Management6. PT. MNC Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Bhakti Asset Management7. PT. Maybank Asset Management, yang sebelumnya bernama PT GMT Aset Manajemen atau PT Maybank GMT Asset Management8. PT. Gap Capital9. PT. Jasa Capital Asset Management yang sebelumnya bernama PT. Prime Capital10. PT. Pool Advista Aset Manajemen yang sebelumnya bernama PT. Kharisma Asset Management11. PT. Corfina Capital12. PT. Treasure Fund Investama13. PT. Sinarmas Asset Management

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi
Kejagung Harus Segera Selesaikan Kasus Korupsi Emas, Khawatir Ada Lobi-Lobi

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Enam Tas Hermes Milik Istri Tersangka Korupsi Dilelang, Ini Caranya Bagi yang Berminat
Enam Tas Hermes Milik Istri Tersangka Korupsi Dilelang, Ini Caranya Bagi yang Berminat

Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Dugaan Penggelapan Pajak, Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Rutan Cipinang
Kasus Dugaan Penggelapan Pajak, Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Rutan Cipinang

Indra Charismiadji telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya