Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung belum mau ungkap alasan ajukan banding atas vonis Ahok

Kejagung belum mau ungkap alasan ajukan banding atas vonis Ahok Sidang Lanjutan Ahok. ©2017 Merdeka.com/Pool/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum bisa memastikan waktu pengajuan banding putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, pengajuan banding akan diputuskan paling lambat Selasa (16/5) besok.

Rum belum mau berbicara banyak perihal pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) bakal mengajukan banding. Dia hanya menjelaskan, sesuai SOP JPU harus ikut mengajukan banding jika terdakwa melakukan banding.

"Belum jelas pertimbangannya apa. Update terakhir, Pak Jaksa Agung bilang sesuai SOP, kita banding," ucap kata Kapuspenkum Kejagung M Rum saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (15/5).

Dia kembali menjelaskan, sampai saat ini, pihaknya masih mendiskusikan alasan JPU bakal mengajukan banding vonis. Bahkan, saat disinggung apakah banding dilakukan lantaran vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan, Rum masih berkelit.

"Belum, nanti kita diskusi lagi. Pokoknya kita menyatakan banding," kata Rum.

Putusan banding, kata dia, paling tidak akan resmi dilakukan besok. Sesuai aturan, paling lambat 7 hari setelah vonis dijatuhkan hakim.

"Pokoknya 7 hari sesuai Undang-Undang. Belum ada infonya lagi. Kalau udah ada, nanti Jaksanya yang ngomong," timpal dia.

Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara bagi terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta Ahok dihukum satu tahun dengan dua tahun masa percobaan. Namun Jaksa disebut bakal mengajukan banding.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP