Kejagung apresiasi hakim vonis Jessica 20 tahun penjara
Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso terdakwa kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Jessica dianggap terbukti dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku mengapresiasi keputusan hakim yang memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara itu. Pengadilan dinilai sudah menuntaskan sidang dengan baik.
"Apapun hukumannya yang jelas pengadilan telah menuntaskan persidangan ini yang begitu panjang. Bagaimana pun juga ini putusan yang berat dan dapat diputuskan dengan baik," kata Kapuspenkum Kejagung, M Rum, di Kejagung, Jakarta, Jumat (28/10).
"Tentang putusan yang 20 tahun, bagi kami selaku penuntut umum itu sudah pas dengan tuntutannya," timpal dia.
Meski Rum belum mendapat salinan putusan Jessica dari PN Jakarta Pusat, Kejagung menghormati upaya perlawanan hukum dari pihak Jessica yang ingin melakukan banding. Menurut Rum, hal itu biasa dilakukan oleh para terdakwa.
"Kami sikapi sebagai suatu hal yang biasa karena bagi terdakwa dan pengacara yang tidak puas dengan putusan itu maka ruang untuk menguji di Pengadilan Tinggi," ujarnya.
Rum memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun termasuk dari Kejagung terkait putusan tersebut. Kejagung justru mempertanyakan informasi yang menyebut adanya intervensi dalam putusan itu.
"Saya yakinkan intervensi itu tidak ada. Kita bisa lihat sendiri dalam proses persidangan itu. Saya pikir info itu dari mana. Saya sebagai pengendali perkara pidum katakan tidak ada," pungkas Rum. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya