Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kecanduan Judi Online, 2 Sekawan Curi Tabung Elpiji Hingga Badik

Kecanduan Judi Online, 2 Sekawan Curi Tabung Elpiji Hingga Badik Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - M Jeri Saputra (24) ditangkap polisi karena terlibat dalam pembobolan rumah dan mencuri tabung gas elpiji, televisi, dan badik. Dia melakukan aksi kejahatan itu hanya untuk main judi online.

Tersangka beraksi bersama rekannya, RD (DPO) di rumah warga bernama Nur Hasan (31) warfa Jalan Mayor Zen, Lorong Harapan, Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Sabtu (16/8) sore. Mereka mengintai rumah korban tak jauh dari lokasi dan langsung beraksi ketika pemilik rumah pergi.

Dua sekawan masuk dengan cara merusak jendela dan teralis belakang. Di dalam rumah mereka leluasa mengambil barang-barang berharga, termasuk sebilah badik.

Dari laporan korban, polisi mengetahui identitas pelaku dan langsung meringkus pelaku di rumahnya di Jalan H Azhari, Yuka II, Kalidoni, Palembang.

Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Irene mengungkapkan, tersangka berdalih menguasai barang bukti hanya karena ingin bermain judi online di warnet. Mereka tak ada uang sementara game tersebut telah membuatnya kecanduan.

"Mereka jual barang-barang itu seharga Rp500 ribu, dibagi dua dan habis di warnet untuk main judi online," ungkap Irene, Sabtu (22/8).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara RD tengah dalam pengejaran petugas.

"Kami imbau menyerahkan diri karena identitasnya sudah diketahui, jika tidak akan diberikan tindakan tegas," pungkasnya. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP