Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kata loyalis Anas Urbaningrum soal 'pembisik' Nazaruddin di kasus e-KTP

Kata loyalis Anas Urbaningrum soal 'pembisik' Nazaruddin di kasus e-KTP Anas dan Setnov di Sidang e-KTP. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mantan Ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dihadirkan dalam sidang korupsi proyek e-KTP sebagai saksi dengan terdakwa Andi Narogong, Kamis (23/11). Dalam sidang, Anas menegaskan, tidak sama sekali terlibat dalam skandal yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.

Anas pun menuding, M Nazaruddin, whistle blower dalam kasus itu mengada-ada. Nazar menuding duit e-KTP mengalir ke Anas untuk pemenangan ketua umum Golkar pada tahun 2010 lalu di Kongres Demokrat di Bandung.

KPK pun diingatkan agar hati-hati mendengarkan keterangan Nazaruddin. Sebab, Nazaruddin disebut memang sejak awal tugasnya memfitnah Anas yang dulu adalah koleganya di Partai Demokrat.

"Sejak kasus Hambalang dulu kan memang Nazar selalu menfitnah mas Anas. Karena fitnah Nazar yang katanya menerima mobil Harrier dari Adhi Karya, mas Anas ditetapkan menjadi tersangka. Di persidangan tidak terbukti. Tapi ya tetap saja divonis bersalah," kata loyalis Anas, Tridianto saat dihubungi merdeka.com, Kamis (23/11).

Dalam sidang itu, Anas menuding bahwa Nazar diperintah oleh seseorang untuk memberikan keterangan tidak benar. Sayang, Anas tak mau menyebut siapa orang tersebut.

Tri menduga, nyanyian Nazar ini masih berkaitan dengan pihak yang ingin Anas lengser dari ketua umum Demokrat. Tri juga menolak mengungkap siapa orang itu.

"Itu kan terkait dengan upaya kudeta pihak-pihak tertentu untuk merebut kursi ketum Demokrat. Fitnah-fitnah sekarang ini masih terkait dengan kasus dulu itu. Masih ada hubungan dengan kudeta itu. Saya bisa menduga siapa itu. Tapi ya enggak usahlah disebut namanya," kata Tri yang juga Wasekjen Hanura ini.

Tri yang kerap berkunjung menemui Anas di Lapas Sukamiskin ini pun mengingatkan, KPK untuk hati-hati mendengar fitnah yang diucapkan oleh Nazaruddin. Dia tak ingin, KPK justru memanfaatkan fitnah ini untuk menyerang orang per orang.

"Yang penting kan gimana KPK harus hati-hati dengan fitnah-fitnah. Jangan sampai karena menguntungkan KPK, fitnah pun digunakan untuk proses hukum. Mas Anas jadi tersangka dengan tuduhan menerima mobil Harrier dari Adhi Karya itu seribu persen fitnah. Tapi nyatanya tetap diproses dan divonis bersalah. Ini kan namanya zalim," tutup Tri.

Diberitakan sebelumnya, Hakim anggota sidang e-KTP, Emilia Subagja membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Anas saat proses penyidikan di KPK. Emilia meminta konfirmasi hal tersebut kepada Anas saat hadir di persidangan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Anda bilang ada yang mengajari dia (Nazaruddin), siapa?" tanya Emilia kepada Anas, Kamis (23/11).

Anas enggan mengungkap sosok yang diduganya mengarahkan Nazaruddin memberi kesaksian. Dia beralasan tidak relevan jika hal tersebut diungkap saat ini.

"Ada. Saya tidak bisa sampaikan. Bisa membedakan mana fakta mana fiksi," ujar Anas.

"Siapapun yang menuduh itu atau yang menggunakan dia (Nazaruddin) itu di dalam proses ini bersumpah kutukan, sumpah mubahalah," tegasnya.

Di hadapan majelis hakim, Anas merasa kesaksian Nazaruddin selalu memojokan dirinya. Padahal, saat masih dalam satu naungan partai politik, Nazaruddin merupakan salah satu anggota tim sukses Anas dalam bursa pencalonan ketua umum Partai Demokrat. Dia juga membantah 'nyanyian' Nazar yang mengatakan ada aliran e-KTP pada kongres Anas saat itu.

"Mei tahun 2010 kongres, bulan itu belum ada keputusan tentang proyek e-KTP. Juni diajukan Kemendagri kepada komisi II, jadi ketika jelang kongres Partai Demokrat belum pernah ada cerita e-KTP," ujar Anas.

"Saya sampaikan fakta, saya tidak pernah menerima sesuatu," imbuhnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP