Kasus ujaran 'Idiot', Ahmad Dhani dicekal ke luar negeri selama 6 bulan
Merdeka.com - Musisi Ahmad Dhani dicekal bepergian ke luar negeri menyusul penetapan tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Pencekalan yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi itu berlaku selama enam bulan ke depan.
"Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, batas waktu pencekalan itu enam bulan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Senin (22/10).
Dedi menuturkan, pengajuan permohonan cekal itu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Sebab jika tersangka bebas bepergian ke luar negeri, justru akan menghambat proses penyidikan.
Polisi ingin penyidikan kasus tersebut cepat rampung sehingga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diadili di pengadilan. Dalam waktu dekat ini, penyidik akan memeriksa Dhani sebagai tersangka.
"Fokus kita untuk proses penyidikan cepat. Ini juga untuk membantu saudara AD (Ahmad Dhani) biar tidak berlama-lama dalam proses penyidikan di Ditkrimsus Polda Jatim," ucap Dedi.
Polda Jawa Timur resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto. KEB NKRI merupakan salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.
Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu 26 Agustus 2018.
Dalam video yang beredar di media sosial, Dhani diduga menghina massa demonstran dengan menyebut sebagai idiot.
"Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa," ucap Dhani dalam video itu.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaPerempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaKorban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaSetelah buron hampir dua pekan, pembunuh empat dalam satu keluarga di Musi Banyuasin ditangkap.
Baca SelengkapnyaJenderal TNI ini pasang badan terhadap 3 anak buahnya yang diamankan oleh polisi Malaysia.
Baca Selengkapnya