Kasus TPPU saham Garuda, KPK periksa Nazaruddin dan Neneng
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa pasangan suami istri Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni. Keduanya diperiksa dalam perkara dugaan penerimaan hadiah (gratifikasi) dari PT Duta Graha Indah dan pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia. Tetapi, keduanya diperiksa dalam status berbeda.
"Saksi Neneng diperiksa untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin). MNZ diperiksa sebagai tersangka," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Rabu (16/10).
Nama PT Duta Graha Indah muncul sejak pengungkapan kasus suap dan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Wisma Atlet SEA Games XXVI Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan. Awalnya, Nazaruddin mengincar proyek Hambalang dan Wisma Atlet. Karena tidak punya cukup sumber daya, akhirnya suami Neneng Sri Wahyuni itu menggandeng PT Duta Graha Indah, sebagai salah satu kontraktor yang dikenal memiliki reputasi baik, dan bermitra dengan Grup Permai miliknya.
Cara Nazaruddin berusaha mendapatkan proyek itu adalah dengan menggelontorkan uang sogokan kepada Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, dan sejumlah anggota dewan. Tetapi, impian Nazaruddin meraup untung dari dua proyek itu kandas lantaran PT DGI cuma kebagian menggarap Wisma Atlet.
Amis rasuah itu pun terungkap saat tim penyidik KPK menangkap Wafid Muharam usai menerima suap dari staf Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, dan Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris. Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games pada 2011. Nazaruddin sebelumnya didakwa menerima suap terkait pemenangan PT DGI berupa cek senilai Rp 4,6 miliar.
Indikasi tindak pidana pencucian uang oleh Nazaruddin ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap Wisma Atlet. Hal itu dipaparkan oleh mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, saat bersaksi dalam persidangan Nazaruddin. Dia menyatakan Grup Permai memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Grup Permai.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka juga berharap PPP juga akan ikut menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pemilu.
Baca SelengkapnyaTKN mengklaim survei elektabilitas Prabowo-Gibran sudah berbeda tipis di Jawa Tengah dengan Ganjar-Mahfud MD di Jateng.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenghitungan ulang dilakukan setelah Bawaslu menjatuhkan saksi akibat kelalaian anggota KPPS membuka kotak suara sebelum jadwal pleno rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaAkulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaDPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca Selengkapnya