Kasus tambang liar berdarah, polisi didesak periksa Bupati Lumajang
Merdeka.com - Komisioner Kompolnas, Hamida Abdurrahman, berharap Polda Jatim mengusut tuntas aparat terlibat menjadi beking di balik praktik penambangan pasir ilegal, di Desa Selok Awar-awar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Selain memeriksa penegak hukum, Kompolnas juga berharap Bupati Lumajang, As'at Malik, turut dimintai keterangan.
"Saya kira diperiksa itu dalam melihat sejauh mana kebijakan beliau terhadap laporan masyarakat tentang adanya penambangan pasir. Tetap harus meminta data dari pemerintah daerah. Kenapa dua tahun lamanya aktivitas penambangan pasir ini dibiarkan begitu saja," kata Hamida di Mapolres Lumajang, Jumat (2/10).
Menurut Hamida, Kompolnas memberikan rekomendasi kepada Polda Jatim supaya tersangka penambangan ilegal tidak berhenti di sang Kepala Desa, Hariyono. Sebab dia merasa ganjil tambang pasir bisa beroperasi sekian lama, dan harus ada pertumpahan darah. Oleh karena itu, dia merasa Bupati Lumajang sebagai pemberi izin tambang atau pemberi rekomendasi harus diperiksa.
"Mungkin selain kepala desa ada di atas, di samping, di bawah mungkin ada. Kita lihat bahwa penyebab dari kematian saudara Salim berasal dari aktivitas penambangan pasir. Ini yang harus menjadi pemikiran kita juga terkait perizinan, keterlibatan masyarakat," ujar Hamida.
Hamida mengatakan, Kades Hariyono bisa dianggap hanya sebagai agen. Dengan demikian, diduga ada pemilik modal dan pemberi izin bergerak di belakangnya.
"Ada pemilik modal. Kemudian ada juga pelaksana operasional. Ini kan belum dikembangkan oleh Kepolisian," keluh Hamida.
Di sisi lain, bagi Hamida kasus pembunuhan Salim Kancil tidak akan terjadi jika jauh hari Bupati Lumajang merespon potensi konflik. Menurut dia, pengaduan masyarakat sudah diabaikan pemerintah setempat.
"Masyarakat sudah menyampaikan berbagai masukan kepada bupati. Tapi juga belum ada perhatian bupati sampai terjadi kasus yang kemarin," tutup Hamida.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya