Kasus suap proyek Kementerian PUPR, KPK geledah tiga lokasi di Ambon
Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menggeledah kantor PT. Cahaya Mas Perkasa (PT. CMP), terletak di Jalan Diponegoro Nomor 25, Ambon, Maluku. Hal itu dilakukan terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016, menjerat eks politikus PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, atau kerap disapa Yanti.
Sejumlah anggota KPK dipimpin penyidik AKBP Hendry Christian mendatangi kantor PT. CMP, di kawasan Lorong Mayang sejak pukul 09.00 WIT. Mereka dikawal belasan anggota Brimob Polda Maluku bersenjata lengkap. Perusahaan itu milik seorang pengusaha berinisial AKS alias A Seng.
A seng diduga termasuk dalam jaringan pengusaha yang mengumpulkan fulus, lantas diserahkan kepada Direktur Utama PT. Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Duit suap itu diserahkan kepada Yanti, anggota Komisi V DPR-RI yang sudah ditahan KPK usai tertangkap tangan.
Tujuan pemberian uang diduga sebagai sogokan supaya para pengusaha itu mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur, bernilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah di Provinsi Maluku.
Kehadiran tim KPK cukup menarik perhatian warga sekitar yang ingin mengetahui apa yang terjadi sebenarnya.
"Ada sejumlah mobil yang masuk dikawal aparat Brimob bersenjata lengkap, tetapi setahu kami A Seng selaku direktur PT. CMP tidak berada di kantor saat ini," ujar satu warga bernama Rido, di Ambon, seperti dilansir dari Antara, Jumat (22/1).
Setelah dua jam berada di kantor PT. CMP, empat penyidik KPK terlihat keluar dan langsung naik mobil. Namun tidak ada satu dokumen pun dibawa, karena masih ada pimpinan tim bersama beberapa anggota KPK lainnya melakukan pemeriksaan dokumen di dalam kantor.
Hingga berita ini diturunkan, belasan aparat Brimob masih berjaga di dalam dan luar gedung kantor. Sementara proses pemeriksaan oleh petugas KPK masih berlanjut.
Penyidik KPK juga menggeledah rumah A Seng, di kawasan Tanah Tinggi, Kecamatan Sirimau, dan kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX ( Maluku dan Maluku Utara).
Pada Rabu (13/1), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa tempat. Dalam operasi tersebut, tim penyidik membekuk enam orang. Namun, KPK membebaskan dua sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana. Kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam dan ditahan.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prastyarini atau Uwi, dan Dessy A. Edwin. Ketiganya disangkakan sebagai penerima suap. Sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) disangka pemberi suap. KPK mengamankan SGD 99 ribu sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaJalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.
Baca SelengkapnyaSaat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.
Baca SelengkapnyaSelain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mentracing aset lain milik tersangka untuk dijadikan batang bukti dan sebagai bahan eksekusi KPK.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaJokowi juga meresmikan tiga ruas jalan daerah di Provinsi Sulawesi Barat.
Baca Selengkapnya