Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap proyek jalan, Achmad dicecar hak keuangan anggota DPR

Kasus suap proyek jalan, Achmad dicecar hak keuangan anggota DPR Sidang Damayanti Wisnu Putranti. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Hampir delapan jam Plt Sekretaris Jenderal DPR RI, Achmad Djuned jalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari sekitar pukul 09.00 hingga 16.30 WIB. Achmad diperiksa menjadi saksi terkait kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dirinya mengaku, dicecar penyidik terkait mekanisme kerja, hak-hak keuangan dan hal yang berkaitan dengan kode etik anggota dewan.

"Kami dari sekretariat jenderal DPR dipanggil untuk kasus dugaan korupsi terkait dua orang anggota DPR Komisi V," kata Achmad di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).

Saat ditanya lebih detail oleh awak media mengenai pemeriksaan, Achmad pun memilih untuk segera masuk ke dalam mobilnya yang sudah menunggu di luar Gedung KPK.

Seperti diberitakan, dalam kasus ini KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. Mereka adalah, Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia, Musa Zainudin Fraksi PKB, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni, Komisaris PT Cahaya Mas, Sok Kok Seng alias Aseng, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP