Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap mantan Ketua DPRD Malang, KPK periksa Sekda & minta sampel suara

Kasus suap mantan Ketua DPRD Malang, KPK periksa Sekda & minta sampel suara KPK geledah gedung DPRD Malang. ©2017 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi buat mantan Ketua DPRD Malang, M Arief Wicaksono.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam pemeriksaan kali ini, penyidik meminta sampel suara atau contoh suara Cipto.

"Saksi Cipto hari ini diperiksa untuk tersangka MAW. Tadi dilakukan pengambilan sampel suara," kata Febri saat di konfirmasi, Rabu (23/8).

Dia juga menjelaskan ada beberapa yang perlu dikonfirmasi penyidik kepada Cipto selaku Sekda Kota Malang. "Ada suara dan proses komunikasi yang perlu kami konfirmasi," tambah Febri.

Namun, Febri belum bisa menjelaskan secara rinci terkait komunikasi yang dilakukan Cipto. Diketahui Cipto sudah datang di Gedung KPK sejak pukul 10.00 wib dengan menggunakan kemeja abu-abu.

Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Moh Arief Wicaksono sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Arief ditetapkan sebagai tersangka penerima suap berupa hadiah atau janji, yang diduga berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Jarot Edy Sulistyono.

"MAW diduga menerima hadiah atau janji dari JES, Kadis PUPPB Pemkot Malang tahun 2015," katanya dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/8).

Kemudian, dia mengungkapkan, suap tersebut terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Dalam perkara ini, Arief dan Jarot ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka, MAW dan JES," jelasnya.

Febri mengatakan, Arief selaku Ketua DPRD Kota Malang diduga menerima suap berupa hadiah atau janji terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.

"Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut yakni Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018. Suap tersebut diduga diberikan oleh Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman," tambahnya.

Dalam kasus pertama dan kedua, Arief selaku penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kemudian sebagai pihak pemberi suap di perkara pertama ini, Jarot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Komisaris PT EMK Hendarwan selaku pemberi suap di perkara kedua yang melibatkan Arief, disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP