Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap mantan Bupati Konawe Utara, KPK geledah kantor Bappeda

Kasus suap mantan Bupati Konawe Utara, KPK geledah kantor Bappeda mantan bupati konawe utara aswad sulaiman. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konawe Utara dalam penyidikan tindak pidana korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta lzin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara Tahun 2007-2014. Juru bicara KPK, Febri Diansyah penggeledahan mulai pukul pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 17.00 WITA.

"Penggeledahan di kantor Bappeda, Kabupaten Konawe Utara," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/10).

Dia menjelaskan dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen terkait proses perizinan untuk aspek lingkungan hidup. Kemudian kata dia dalam kasus tersebut, KPK sudah memeriksa enam saksi dan menggeledah tiga lokasi termasuk kantor Bappeda.

Kemudian awal Oktober kata dia setelah tim kembali ke Jakarta akan diagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. Termasuk mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. "Termasuk juga pemeriksaan tersangka," imbuh Febri.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Tidak hanya itu, Bupati periode tahun 2009-2014 dan juga tahun 2014-2016 ini juga diduga menerima suap sebesar Rp 13 Miliar dari pihak swasta terkait izin usaha pertambangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara. Atas perbuatannya tersebut, Aswad 7 melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP.

Di hari yang sama, KPK juga menetapkan mantan Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014. Tindakan Aswad berindikasi merugikan negara mencapai Rp 2,7 triliun.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke Penyidikan dan menetapkan ASW sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (3/10).

"Indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum," jelasnya.

Dari perbuatannya tersebut Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP