Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK tahan Irman Gusman terkait suap kuota impor gula di Sumbar

KPK tahan Irman Gusman terkait suap kuota impor gula di Sumbar Irman Gusman datangi KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus suap rekomendasi penambahan kuota gula impor di Sumatera Barat. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Tiga tersangka yang dimaksud adalah Ketua DPD Irman Gusman, Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandi Sutanto beserta sang istri Memi.

"Tersangka XSS dan MMI ditahan di rutan C1 (rutan KPK) untuk IG di rutan Guntur," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati, Sabtu (17/9).

Seusai menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam, Xaveriandi Sutanto dan Memi yang tidak lain adalah istrinya bungkam saat keluar dari gedung KPK dengan memakai baju tahanan. Hingga masuk ke dalam mobil tahanan keduanya tampak letih dan terkejut atas apa yang menimpa keduanya.

Sikap Irman juga sama dengan dua tersangka tersebut. Saat keluar dari gedung KPK Irman sama sekali enggan mengomentari kasus yang menjadikan dia sebagai tersangka.

Diketahui Irman ditangkap KPK di rumah dinasnya Jalan Denpasar C3/8 Jakarta Selatan, Sabtu dini hari tadi. Irman ditangkap setelah kedapatan menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto, direktur CV Semesta Berjaya. Di lokasi tersebut KPK juga mengamankan istri Xaveriandi, Memi, dan Willy Sutanto adik kandung Xaveriandi.

Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam KPK menetapkan beberapa orang tersangka dari kasus suap Irman Gusman. Sebagai pemberi Xaveriandi, dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Irman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP