Kasus suap impor daging, 2 direktur PT Indoguna Utama disidang
Merdeka.com - Dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy, mulai diadili. Mereka terlibat dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Arya merupakan Direktur Operasional di PT Indoguna Utama, sementara Juard adalah Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Umum di perusahaan importir daging itu. Ketua Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang membacakan dakwaan adalah Mochammad Roem. Sementara anggota majelis hakim adalah Hakim Ketua Purnomo Edi Santoso, Hakim Anggota Amin Ismanto, Gosen Butarbutar, Hendra Yospin Alwi, dan Slamet Subagyo. Sementara itu, kedua terdakwa menunjuk Deny Kailimang sebagai penasehat hukumnya. Sampai berita ini diturunkan, pembacaan dakwaan masih berlangsung.
Dalam operasi tangkap tangan pada 28 Januari lalu, KPK berhasil menangkap tiga orang yang langsung ditetapkan menjadi tersangka, dalam perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi. Mereka adalah Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, dan Ahmad Fathanah alias Olong Ahmad Fadeli Luran. Sementara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dijemput tim penyidik KPK sehari setelah operasi penangkapan.
Barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dari tangan AF. Selain itu, perkara suap itu diduga turut melibatkan unsur gratifikasi seks. Hal itu lantaran dalam operasi, seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Moestopo bernama Maharany Suciyono ikut ditangkap tim KPK, saat bersama AF di Hotel Le Meridien.
KPK pun menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap impor daging sapi. Mereka adalah dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi alias Dio dan Juard Effendi, Ahmad Fathanah alias Olong Ahmad Fadeli Luran, dan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Dalam perkara ini, Menteri Pertanian, Suswono, serta Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman, diduga terlibat. Maria adalah ibu dari Arya Abdi Effendi alias Dio. Sementara Juard diketahui paman Arya.
Arya dan Juard sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elisabeth Liman (MEL) sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.
Baca SelengkapnyaIa mengajak para jemaahnya menjadi 100% Katolik sekaligus 100% Indonesia.
Baca SelengkapnyaTimnas Pemenangan AMIN mengonfirmasi juru bicaranya, Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan. Dia diduga melakukan penggelapan pajak perusahaan Rp1,1 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca SelengkapnyaNamun Cakra enggan untuk menjelaskan terkait waktu pastinya soal penetapan tersangka Indra.
Baca SelengkapnyaUpaya Bulog untuk mendatangkan impor beras kali ini akan jauh lebih mudah dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaBelum lama ini, sosoknya kedapatan berpose bersama deretan anggota Paspampres.
Baca Selengkapnya