Kasus Suap Gatot Pujo Nugroho, Empat Mantan Anggota DPRD Sumut Jalani Sidang Vonis
Merdeka.com - Empat mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (8/4).
Keempat mantan Anggota DPRD ini yaitu Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Analisman Zalukhu dan Sopar Siburian. Dua terdakwa yaitu Arifin Nainggolan dan Mustofawiyah divonis enam tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Siradj.
Keduanya juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Di samping itu, Arifin dan Mustofawiyah juga harus membayar uang pengganti masing-masing Rp 530 juta dan Rp 480 juta.
Jika tidak dikembalikan, diganti pidana penjara selama 1 tahun penjara. Uang pengganti ini sesuai dengan uang yang diterima keduanya dari Gatot Pujo Nugroho.
Sementara itu, Analisman Zalukhu dan Sopar Siburian divonis dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
"Pidana tambahan terhadap Sopar Siburian membayar uang pengganti Rp 277,5 juta," kata hakim.
Jika uang pengganti tidak dibayar, maka diganti dipidana penjara selama 6 bulan. Sementara Analisman harus membayar uang pengganti sebesar Rp 400 juta dan jika tidak membayar diganti hukuman 6 bulan penjara.
Majelis hakim juga mencabut hak politik keempat terdakwa selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Dalam pertimbangannya, hakim menilai keempatnya tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah dan khusus untuk terdakwa dan tidak mengembalikan uang suap yang diterima.
Mereka terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014. Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.
Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya