Kasus Suap Bupati Kuansing, Kepala BPN Riau Kembali Diperiksa KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir, Kamis (16/12). Dia diperiksa sebagai saksi dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Dalam kasus in, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra sebagai tersangka. Politisi Partai Golkar ini diduga menerima suap dari PT Adimulia Agrolestari yang diserahkan melalui General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso yang juga sudah dijadikan tersangka.
"Hari ini, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi MS untuk tersangka AP dan kawan-kawan," ujar Juri Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (16/12).
Pemeriksaan terhadap Syahrir untuk melengkapi berkas perkara Andi Putra dan Sudarso. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4 Jakarta Selatan.
Pemeriksaan Kedua
Panggilan terhadap M Syahrir bukan yang pertama. Sebelumnya pada Rabu (17/11), M Syahrir juga diperiksa untuk menjadi saksi bagi tersangka Andi Putra dan Sudarso.
Saat pemeriksaan pertama, Syahrir di antaranya dimintai keterangan terkait rekomendasi pemberian izin HGU untuk PT Adimulia Agrolestari dan dugaan adanya aliran sejumlah dana atas penerbitan izin itu ke beberapa pihak terkait.
Kasus suap ini berawal dari upaya PT Adimulia Agrolestari yang ingin melanjutkan keberlangsungan usahanya. Perusahaan mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.
Salah satu persyaratan untuk memperpanjang izin itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan. Lokasi kebun kemitraan milik PT AA ternyata terletak di Kuansing.
Agar persyaratan dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan itu disetujui menjadi kebun kemitraan. Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu dan menyepakati nominal uang Rp2 miliar.
Sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya, pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang ke Andi Putra sebanyak Rp200 juta.
Andi Putra dan Sudarso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada, Senin (18/10). Dia diamankan bersama sejumlah orang lainnya.
Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta, mata uang asing sekitar SGD1.680, dan serta HP Iphone XR.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaSanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya(KPK) melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca Selengkapnya