Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus salah tangkap, Kapolda Aceh didesak hukum anggota hajar 3 pengojek

Kasus salah tangkap, Kapolda Aceh didesak hukum anggota hajar 3 pengojek Ilustrasi Penganiayaan. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh meminta Kapolda Aceh untuk mengusut tuntas terkait tindakan salah tangkap terhadap 3 warga. Ini terkait dengan terbunuhnya Bripka Anumerta Faisal yang terjadi di kawasan Pantai Bantayan, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Ketiga warga tersebut merupakan tukang ojek yang sedang mengantar pelaku ke suatu tempat, yaitu Syahrul, Faisal dan Bahagia, warga Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Mereka dilepas setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polres Aceh Utara tidak terlibat dalam perkara terbunuhnya Bripka Anumerta Faisal.

Direktur LBH Banda Aceh, Mustiqal Syahputra mengatakan, kejadian salah salah tangkap ini, pihak kepolisian harus bertanggungjawab. Karena ada dugaan bertentangan dengan beberapa prinsip dalam aturan hukum, di antaranya prinsip bahwa setiap orang memiliki hak untuk tidak disiksa dan hak untuk dianggap tidak bersalah.

"Namun, dengan kondisi yang memprihatinkan babak belur, wajah bengkak dan berlumuran darah setelah dilepaskan," kata Mustiqal Syahputra di Banda Aceh, Sabtu (1/9)

Pihak kepolisian sudah menangkap 5 orang dari tujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh Polres Aceh Utara. Tersangka yang sudah ditahan adalah berinisial MM (28), D (32) dan MA (18).

Dua tersangka lainnya meninggal dunia Zulkifli alias Botak (28) ditembak di tempat karena melawan dan Samsul Bahri alias Mancho (28) warga Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur meninggal di RSUD Cut Meutia, Selasa, 28 Agustus 2018 lalu.

Sedangkan dua orang lainnya masih buron yaitu berinisial T alias Dek Gam dan Adi. Saat ini petugas masih sedang memburu yang telah dimasukkan Dalam Daftar Pencarian (DPO) Polres Aceh Utara.

Menyangkut dengan perkara tersebut, Mustiqal menyebutkan Kapolda Aceh wajib bertanggung jawab dan harus melakukan proses penegakan hukum dan etik terhadap seluruh anggota terlibat.

Menurutnya, patut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini. Baik terhadap mereka yang secara aktif melakukan kesalahan dalam penangkapan dan tindak kekerasan, maupun terhadap pejabat kepolisian yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

"Untuk itu, seluruh oknum yang terlibat harus diberhentikan dari jabatannya. Selain itu, kepolisian juga memiliki tanggungjawab untuk melakukan rehabilitasi nama baik dan pemulihan kondisi ketiganya," tegasnya.

LBH Banda Aceh juga akan menyurati Presiden, Kapolri, Komnas HAM, Kompolnas, maupun institusi lain guna mendorong proses penegakan hukum lebih lanjut terkait dengan kejadian ini.

Sementara itu Koordinator Kontras Aceh, Hendra Syahputra mengatakan, ada kesalahan prosedur penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap tiga warga salah tangkap. Seharusnya sebelum melakukan penangkapan harus ada dua alat bukti permulaan yang cukup disertai surat penangkapan diberikan kepada pihak keluarga.

"Kalau tidak disertai dengan surat penangkapan itu sama saja dengan penculikan yang dilakukan oleh aparat keamanan dan itu sangatlah menyalahi prosedur dalam penangaan perkara apabila kita mengacu kepada KUHAP," tukasnya.

Selain itu, katanya, korban juga mengalami penyiksaan yang sangat parah berdasarkan foto yang beredar di media sosial, padahal jelas kalau kepolisian dalam melakukan proses penyidikan dan penyelidikan tidak boleh melakukan kekerasan terlebih kekerasan fisik.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Riskian Milyardin membenarkan telah melepaskan tiga warga yang sempat ditahan. Mereka dilepas setelah dilakukan pemeriksaan tidak terlibat dalam kasus terbunuhnya Bripka Anumerta beberapa waktu lalu.

"Mereka hanya tukang ojek. Tidak terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir Kepala (Anumerta) Faisal. Kita langsung melepaskan ketiga pria tersebut," kata Ian.

Ian sendiri telah meminta maaf kepada mereka dan keluarganya. Karena peristiwa ini terjadi saat penangkapan dan penggerebekan situasi di luar kendali.

"Kita bawa ke Mapolres, kita periksa dan ternyata tidak terbukti. Mereka hanya tukang ojek dan langsung kita kembalikan ke pihak keluarga. Kita juga minta maaf kepada mereka dan keluarganya atas situasi demikian sehingga mereka terkena dampaknya," sebut Ian Riskian.

Menyangkut dengan tudingan bahwa ketiga warga yang dilepaskan itu karena salah tangkap dibantah oleh pihak Polres Aceh Utara. Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Reski Kholiddiansyah menjelaskan ketiga warga itu bukan salah tangkap.

"Mereka bukan salah tangkap, tapi mereka ekses dari penindakan terhadap penangkapan para pelaku pembunuh polisi, karena saat penangkapan ketiga warga itu dekat dengan pelaku saat mengantarkan pelaku," tuturnya.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP