Kasus Perusakan Gerai Vaksinasi di Aceh Barat Daya Selesai dengan Restorative Justice
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menepati janjinya untuk menyelesaikan kasus perusakan gerai vaksinasi di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, beberapa waktu lalu dengan cara restorative justice. Kasus itu diselesaikan dengan musyawarah dan tidak ada pihak yang ditahan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, restorative justice digunakan berdasarkan perintah Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar kepada Kapolres Aceh Barat Daya AKBP Muhammad Nasution.
"Kapolda memerintahkan agar permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara soft approach melalui restorative justice," kata Winardy dalam siaran pers kepada jurnalis, Sabtu (2/10).
Pendekatan ini diambil karena warga yang terlibat kejadian itu sudah mengerti pentingnya vaksinasi. Mereka pun sudah bersedia untuk divaksin.
Dia menyatakan, pelaksanaan vaksinasi di PPI Ujung Serangga, Susoh, saat ini berjalan cukup baik. Masyarakat dan para muge ungkot (penjual ikan) sudah mulai antusias untuk mendapat suntikan vaksin Covid-19.
Kondisi itu berkat kerja sama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Susoh, dibantu para ulama, tokoh adat, dan juga Panglima Laot setempat untuk mengedukasi masyarakat nelayan di sana.
"Mereka kini sudah paham akan pentingnya vaksin. Bahkan mereka sekarang menjadi inisiator vaksin di PPI Ujong Serangga," ujar Winardy.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya