Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus percobaan suap, bos PT Brantas Abipraya divonis 3 tahun bui

Kasus percobaan suap, bos PT Brantas Abipraya divonis 3 tahun bui Sidang Sudi Wantoko. ©2016 Merdeka.com/anisyah

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman pada Dirut Keuangan PT. Brantas Abipraya Persero Sudi Wantoko selama 3 tahun penjara. Dia juga didenda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu Senior Manager PT Brantas Abdipraya, Dandung Pamularno dijatuhi hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Kepada terdakwa Sudi Wantoko, hakim menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan kepada terdakwa Dandung Pamularno hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Hakim Ketua, Yohanes Prihana, dalam persidangan di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (2/9).

Hakim Ketua Yohanes mengatakan keduanya dinyatakan bersalah karena terbukti berusaha melakukan penyuapan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang. Kata Hakim Yohanes, sempat terjadi perdebatan antara anggota majelis hakim terkait delik yang digunakan.

sidang sudi wantoko

Ada pendapat hakim yang menyatakan kalau perbuatan para terdakwa sempurna tindakan korupsi. Namun ada pula yang menilai perbuatan yang dilakukan merupakan delik percobaan tindak pidana korupsi.

Meski demikian, hal tersebut nyatanya tak memengaruhi vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengaku menerima putusan majelis hakim yang memberikan hukuman sebagaimana telah diputuskan daalm amar putusan.

"Saya terima putusannya Yang Mulia," kata Terdakwa Sudi Wantoko.

"Saya terima putusan itu," kata Dandung Pamularno.

Sementara itu, Jakarta Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Irene Putri mengatakan akan pikir-pikir atas putusan maelis hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing Sudi Wantoko 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Dandung 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo: Kita Dapat Laporan Ada Niat-Niat Tidak Baik Mau Merusak Surat Suara
Prabowo: Kita Dapat Laporan Ada Niat-Niat Tidak Baik Mau Merusak Surat Suara

Prabowo Subianto mendengar kabar ada pihak-pihak yang ingin berbuat curang di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Bappenas Buka Loker Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli, Cek Persyaratannya di Sini
Bappenas Buka Loker Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli, Cek Persyaratannya di Sini

Pendaftaran dibuka sampai besok, Selasa 20 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.

Baca Selengkapnya
Pasca-Bentrokan TNI AL dengan Brimob, Kapolri dan Panglima Beri Contoh Rangkulan Sambil Senyum
Pasca-Bentrokan TNI AL dengan Brimob, Kapolri dan Panglima Beri Contoh Rangkulan Sambil Senyum

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan masalah bentrokan antara prajurit TNI AL dengan Brimob Polri di Pelabuhan Sorong sudah selesai.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini
Pelaku Jastip Protes soal Aturan Pembatasan Bawaan Barang dari Luar Negeri, Mendag Jawab Begini

Mendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
RUPS BNI Rombak Besar-Besaran Direksi dan Komisaris, Ini Daftar Lengkapnya
RUPS BNI Rombak Besar-Besaran Direksi dan Komisaris, Ini Daftar Lengkapnya

Pada RUPS tahunan menyepakati perombakan susunan direksi dan komisaris BNI.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mengejutkan Prabowo saat Istri Pensiunan Jenderal Bintang 4 TNI Mau Cium Tangannya
Reaksi Mengejutkan Prabowo saat Istri Pensiunan Jenderal Bintang 4 TNI Mau Cium Tangannya

Berikut reaksi mengejutkan Prabowo saat istri pensiunan Jenderal TNI ingin cium tangannya.

Baca Selengkapnya