Kasus Penusukan Purnawirawan TNI, Kemenko Polhukam Koordinasi dengan Pom AD & PPAD
Merdeka.com - Kasus pembunuhan purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Banudng akan diawasi langsung oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Semua proses hukum akan dilakukan dengan transparan.
Plt Sekretaris Kemenko Polhukam Marsda TNI Arif Mustofa mengaku sudah bertemu dengan unsur pimpinan Polda Jawa Barat dan TNI AD melalui Polisi Militer Kodam III Siliwangi sekaligus Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD).
"Fakta-fakta di lapangan dan keterangan para saksi sudah disampaikan dengan apa adanya," kata dia, Jumat (19/8).
Insiden pembunuhan oleh tersangka terjadi secara spontan. Meski begitu, penyidik masih perlu mendalami beberapa kemungkinan adanya pidana lain dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, dia mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan pemberitaan atau informasi di media sosial yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Dia menegaskan tidak ada konflik antar institusi.
"Karena tadi ada informasi sepihak, katanya keluarga didekati oleh pihak tertentu untuk menerima (pemberian), ternyata tidak seperti itu," kata Arif.
Diketahui, kasus pembunuhan ini dialami oleh purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin (63). Ia meninggal dunia setelah ditikam beberapa kali oleh tersangka berinisial HH pada Selasa (16/8) pagi. Korban menderita luka tusuk di bagian leher.
Korban diketahui bernama MM, sedangkan tersangka berinisial HH. Peristiwa itu terjadi di Jalan Adiwarta, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (16/8) pagi.
Saat itu, korban memarkirkan mobil di depan pekarangan rumah tersangka. Tak lama berselang, salah seorang karyawan tersangka menegurnya. Terjadilah perselisihan antara keduanya.
Pada saat keributan terjadi, HH yang sedang memasak nasi goreng di dapur keluar, tanpa sadar membawa pisau.
"Pada saat itu terjadi keributan dan akhirnya melakukan pembelaan terhadap karyawannya dan pada saat melakukan pembelaan akhirnya diserang oleh korban dengan cara diludahi dan dipukul," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Kamis (18/8).
"Nah akhirnya terjadilah pukul-pukulan di antara mereka dan akhirnya tersangka melakukan penikaman terhadap korban," dia melanjutkan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk mewujudkan kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pemilu sekali putaran dibutuhkan peran aktif para relawan.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN Prabowo-Gibran tidak menyarankan Menhan Prabowo Subianto mundur.
Baca SelengkapnyaIa memastikan, tidak ada pengeroyokan terhadap dalam kejadian tersebut dan lebih kepada perkelahian.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPerwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI beri pesan mendalam ke anak buahnya yang akan masuk masa pensiun. Ternyata ada yang berencana jualan es dan bakso.
Baca Selengkapnya